Study Tour Diduga Jadi Ajang Pungli di SMP 11 Kota Tangerang
Kota Tangerang, MCN Nusantara — Ironi sekali, sudah mengetahui bahkan sudah mendapatkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait larangan untuk study tour, tetapi Kepala Sekolah SMP 11 Kota Tangerang masih membandel.
Meski sudah ada surat edaran yang dibuat sejak 15 Februari 2023 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin, dengan nomor surat edaran 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).
Ironisnya, SMP Negeri 11 Kota Tangerang tetap berangkat dengan tujuan wisata bandung kelas VII yang dikenakan biaya Rp. 600.000 per satu anak.
Ketika awak media mendatangi sekolah tersebut, Humas SMP Negeri 11 Kota Tangerang Slamet menjelaskan, ini tentunya sudah ada kesepakatan sebelumnya rapat dengan seluruh orang tua murid beserta komite sekolah.
“Kami melakukan Study Tour, tanpa izin Kepala Sekolah kami tidak mungkin bisa jalan, karena sebelumnya sudah ada Arahan dari Kepala Sekolah, kami sebagai guru dan sebagai wakil kepala sekolah mengikuti arahan saja, kalau secara pribadi menurut saya mending ga usah karena situasi ekonomi. “Ujar Slamet, selaku wakil kepala sekolah dan humas, jum’at (21/02/25).
Ia pun menambahkan, sebagai bawahan saya tidak mungkin mengkritik surat edaran tersebut karena itu Wewenangnya kepada Kepala Sekolah sepenuhnya.
“Kami sebagai bawahan ya nurut saja kepada pimpinan tidak mungkin juga mengkritisi surat edaran tersebut. “Ucapnya.
Ketika disinggung soal wadah makan bergizi gratis yang dibebankan sebesar Rp. 25.000 per siswa, Slamet mengatakan, sekolah kami SMP 11 baru sosialisasi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pelaksanaannya belum.
“Bukan kami yang mengambil, tapi kami serahkan kepada komite itu pun tidak dipaksa, tidak harus juga harus seragam wadah tempat makannya. Ketika sosialisasi Makan Bergizi Gratis pertama kali kita harus menyediakan lokasi pihak pemerintah atau catering hanya menyediakan makanan saja. Terus instruksi dari Dinas itu sekolah atau siswa harus menyediakan tempat sendiri jika tidak salah kata Bagio Kabid.”Ungkap Slamet.
Selain itu, cuitan dari media sosial melalui direct message (DM) dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwasanya sekolah SMP Negeri 11 Kota Tangerang sering menarik iuran uang dengan 3 kategori yaitu Uang Kas, Uang Korlas dan Uang Komite.
Hal itu langsung dijawab oleh Humas SMP Negeri 11 Kota Tangerang Slamet mengatakan, Iuran Uang Komite itu ditarik sebesar Rp. 2.500 setiap setahun sekali.
“Karena Komite punya banyak program sekolah, setau saya uang Korlas itu tidak ada hanya uang komite saja sebesar Rp. 2.500”. Tutupnya.
Hal ini menuai sorotan dan kritikan keras oleh Sekjen Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Subarna kepada awak media mengatakan, tentu ini perlu digarisbawahi dan penting ditindaklanjuti sebagaimana aturan dan kebijakan pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
“Dalam waktu dekat ini saya akan melayangkan surat untuk beraudiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin. Kita perlu jawaban yang tegas agar siapa saja yang dianggap telah melanggar dan mengesampingkan aturan pelarangan yang telah ditetapkan oleh Dinas harus diberikan sanksi, “ucap Barna.
Dalam hal ini, kepala sekolah SMP 11 Kota Tangerang diduga telah mengangkangi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang atas larangan pelaksanaan pembelajaran study tour diluar wilayah Kota Tangerang.
(Red)
