Penetapan Tersangka Tanpa Transparansi, Kinerja Polresta Banyuwangi Disorot
Jakarta, MCNNUSANTARA.COM – Penetapan Trijono Soegandhi sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi menuai sorotan. Pasalnya, perkara yang menjerat pemilik lahan tersebut dinilai memiliki keterkaitan kuat dengan sengketa perdata yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kasus ini berawal dari laporan PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) yang menjerat Trijono dengan Pasal 167 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Namun di sisi lain, objek yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari transaksi jual beli yang belum tuntas pembayarannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Bahkan, sengketa wanprestasi atas transaksi tersebut saat ini sedang diperiksa dalam perkara Nomor 014/Pdt.G/2026/PN.Bw.
Kuasa hukum Trijono, Jonny Kristian Sirait, AMTr.U.,S.H., S.I.Kom., M.Th., C.Med. menilai penyidik telah mengabaikan prinsip hukum yang mengatur adanya hubungan prejudisial antara perkara perdata dan pidana. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa proses pidana seharusnya ditangguhkan apabila terdapat sengketa perdata yang belum berkekuatan hukum tetap.
“Pembayaran belum lunas, lalu klien kami dilaporkan dan dijadikan tersangka karena masuk ke pekarangan rumahnya sendiri. Ini jelas janggal,” ujarnya kepada pewarta Jumat (17/4/2026)
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti cacat formil Error in persona dalam proses penyidikan, yakni kesalahan pencantuman identitas agama dalam surat penetapan tersangka. Kekeliruan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyidik dalam memverifikasi data subjek hukum. “Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia,” imbuh Jonny K Sirait
Keanehan lain muncul dalam proses gelar perkara. Berdasarkan keterangan kuasa hukum sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 17 Maret 2026 dipimpin langsung oleh Kabagwassidik yang dihadiri oleh pelapor dan terlapor. Menurut Jonny,* pimpinan gelar perkara pada saat itu menyimpulkan ini tidak memenuhi unsur pidana. Namun, berselang dua pekan kemudian, penyidik Polresta Banyuwangi justru menetapkan Trijono sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 1 April 2026 tanpa pemberitahuan maupun kehadiran pihak terlapor.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas dan transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banyuwangi. Dalam hal ini juga ditangani oleh Polda Jawa Timur. Karena itu, kami mendesak Kapolri untuk turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya
Tidak hanya itu, penerapan pasal lain seperti Pasal 335 KUHP terkait dugaan pengancaman juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyebut, dalam gelar perkara sebelumnya telah ditegaskan bahwa tidak terdapat unsur ancaman, termasuk terkait keberadaan anjing peliharaan yang disebut tidak pernah digunakan untuk menyerang ataupun mengintimidasi.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law. “Aturan main polisi ini tidak melihat ini siapa, terkait tersangka tahapan sudah saya serahkan ke satreskrim, satreskrim sudah saya minta berkordinasi dengan polda Jawa Timur untuk digelar perkara,” ucapnya saat ditemui wartawan di halaman Polresta Banyuwangi Kamis (16/04/2026).
Terkait adanya sengketa perdata, Kapolresta menilai hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang ditangani. “Kalau keperdataannya tidak ada kaitan dengan hak kepemilikan, tidak masuk ke dalam SEMA. Ini berbeda. Kasus ini pengancaman dan memasuki pekarangan tanpa hak, jual belinya sudah sah,” katanya.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukum Trijono. Menurut mereka, Kapolres tidak melihat peristiwa
