Terima Dana BOS Ratusan Juta, Papan Identitas SMPN 7 Sajira Lebak Malah Rusak Tak Terawat
Lebak, MCN Nusantara — Papan nama identitas milik SMP Negeri 7 Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian publik. Kondisi fisik papan identitas sekolah tersebut tampak rusak dengan sejumlah huruf yang terlepas, sehingga nama sekolah maupun tulisan “Kabupaten Lebak” tidak dapat terbaca secara utuh.
Padahal, berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui platform Jaga.id, SMPN 7 Sajira mencatatkan penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bernilai total Rp185.052.500 terhitung sejak Tahap I Tahun 2024 hingga Tahap I Tahun 2025.
Kerusakan aset fasilitas publik ini memicu pertanyaan masyarakat terkait efektivitas pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan sekolah, mengingat papan nama merupakan identitas fisik resmi yang menjadi salah satu simbol keberadaan instansi pendidikan.
Pengelolaan Dana BOS di SMPN 7 Sajira terbagi dalam beberapa tahapan penyaluran dengan rincian penerimaan dan prioritas penggunaan sebagai berikut:
1. Penyaluran Tahap I Tahun 2024 (Rp59.950.000)
- Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp15.798.750 (Alokasi Terbesar)
- Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp10.374.000
- Pelaksanaan Pembelajaran: Rp7.119.000
- Asesmen Pembelajaran: Rp5.999.250
- Pengadaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp4.329.000
- Langganan Daya & Jasa: Rp3.510.000
- Pengembangan Profesi Pendidik: Rp2.000.000
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp570.000
2. Penyaluran Tahap II Tahun 2024 (Rp59.950.000)
- Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp21.211.500 (Alokasi Terbesar)
- Pembayaran Honor: Rp11.805.000
- Asesmen Pembelajaran: Rp6.546.750
- Pengembangan Perpustakaan: Rp5.931.000
- Pelaksanaan Pembelajaran: Rp5.535.250
- Pengembangan Profesi Pendidik: Rp3.360.000
- Langganan Daya & Jasa: Rp3.300.000
- Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp3.165.500
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp1.245.000
3. Penyaluran Tahap I Tahun 2025 (Rp65.152.500)
- Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp14.270.100 (Alokasi Terbesar)
- Pembayaran Honor: Rp12.960.000
- Pengadaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp7.756.300
- Pengembangan Perpustakaan: Rp6.775.200
- Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp5.700.000
- Pelaksanaan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp4.403.000
- Asesmen Pembelajaran: Rp4.032.900
- Langganan Daya & Jasa: Rp2.280.000
- Pengembangan Profesi Pendidik: Rp1.650.000
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp1.205.000
Secara kumulatif, pengeluaran terbesar sekolah dialokasikan untuk pos Administrasi Kegiatan sebesar Rp51.280.350, disusul Pembayaran Honor sebesar Rp24.765.000, serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang menyerap total anggaran Rp19.239.500.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (22/7/2026), Kepala SMPN 7 Sajira, Aip Zaeni, membenarkan kondisi papan nama sekolah yang rusak tersebut. Namun, ia tidak mengetahui pasti awal mula kerusakan terjadi karena baru menjabat sejak November 2025.
”Saya mengetahui kondisinya, tetapi kapan kerusakan itu terjadi saya tidak tahu pasti karena saya baru menjabat sebagai kepala sekolah sejak November 2025,” kata Aip Zaeni.
Aip menambahkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan detail penggunaan Dana BOS TA 2024 dan sebagian TA 2025 karena kebijakan operasional dilakukan sebelum masa jabatannya. Meski begitu, ia menegaskan perbaikan papan nama tetap menjadi tanggung jawab sekolah dan akan diakomodasi melalui anggaran pemeliharaan yang tersedia secara bertahap.
Di sisi lain, Bendahara SMPN 7 Sajira, Madthohir, menjelaskan bahwa huruf-huruf pada papan nama terlepas satu per satu akibat perekat lem yang memudar karena faktor usia. Sebagian huruf sempat diselamatkan, tetapi sebagian lainnya hilang.
Menurut Madthohir, belum diperbaikinya papan nama hingga saat ini terjadi karena pertimbangan alokasi skala prioritas fisik yang dianggap lebih mendesak.
”Tahun 2026 ini prioritas kami adalah penataan lapangan sekolah. Dulu area tersebut belum dipasang paving block, dan alhamdulillah sekarang sudah terpasang. Perbaikan bagian depan sekolah, termasuk papan nama, sudah masuk dalam agenda pemeliharaan tahap berikutnya,” terang Madthohir.
Meskipun penetapan prioritas penggunaan anggaran merupakan kewenangan penuh satuan pendidikan, tata kelola Dana BOS wajib mengacu pada regulasi formal yang berlaku:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 48 Ayat 1): Pengelolaan dana pendidikan wajib dilaksanakan atas dasar prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
- Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP: Menyebutkan bahwa Dana BOS disusun melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disepakati bersama Tim BOS dan Komite Sekolah, serta diperbolehkan untuk pemeliharaan sarana/prasarana ringan milik sekolah.
Transparansi serta akuntabilitas substantif dan administratif menjadi kunci utama agar realisasi pemeliharaan fasilitas pendidikan tidak hanya tefokus pada proyek besar, namun juga mencakup pemeliharaan fasilitas dasar yang menunjang identitas dan citra lembaga pendidikan di mata masyarakat.
Sitinurjanah/odih
