Temuan Kejanggalan Proyek TA 2025, GATRA Minta Audiensi Dispora Tangerang Segera
TANGERANG, MCMNNUSANTARA.COM – DPP Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) secara resmi menyerahkan surat permohonan audiensi bernomor 017/DPP/GATRA/VII/2026 kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya dugaan rekayasa prosedur pengadaan barang dan jasa pada proyek pemasangan rumput sintetis berstandar FIFA di Stadion Cibodas Tahun Anggaran 2025.
Mengingat tingginya nilai proyek dan urgensi klarifikasi, GATRA mendesak agar pertemuan audiensi dapat dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.
Ketua Umum GATRA, Subarna, menegaskan adanya kejanggalan mendasar yang wajib mendapatkan penjelasan resmi dan terbuka dari instansi terkait. Temuan GATRA menunjukkan proyek bernilai total Rp4.117.010.631 ini dipecah menjadi dua paket pengadaan:
1. Paket Pertama: Nama Paket: Rumput Stadion Cibodas (Pekerjaan Rumput Sintetis Standar FIFA) Kode RUP: 61244329 Nilai: Rp2.425.970.631 Metode Pemilihan e-purchasing, Penyedia: Anak Nusantara Deco Indonesia
2. Paket Kedua: Nama Paket: Rumput Stadion Cibodas (Belanja Granule, Pasir Silika, dan Lem untuk penunjang belanja modal rumput Stadion Cibodas) Kode RUP: 61278277 Nilai: Rp1.691.040.000 (Sebagian dibebankan via ABT) Metode Pemilihan: e-Purchasing, Penyedia: Cipta Sehati Pratama.
Subarna menjelaskan, berdasarkan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan yang merupakan satu kesatuan dilarang keras dipisah-pisah demi menghindari kewajiban Tender Terbuka.
”Pengadaan bernilai di atas Rp2,5 Miliar wajib dilaksanakan melalui prosedur Tender Terbuka. Sementara e-Purchasing hanya dibolehkan untuk nilai di bawah batas tersebut,” tegas Subarna.
Ia menilai, pemisahan pekerjaan rumput dengan material penunjangnya (granule, pasir silika, dan lem) secara teknis maupun fungsional tidak masuk akal, sebab rumput berstandar FIFA tidak dapat terpasang dan digunakan tanpa bahan-bahan tersebut.
”Persamaan judul paket, lokasi, serta waktu pelaksanaan memperkuat dugaan adanya upaya pemisahan secara terencana agar nilai masing-masing paket berada di bawah Rp2,5 Miliar. Pola ini mengindikasikan adanya dugaan pengaturan sejak awal serta persekongkolan untuk menghindari tender transparan,” tambahnya.
Melalui surat tersebut, GATRA meminta Dispora Kota Tangerang memberikan klarifikasi atas tiga hal utama:
• Kajian Teknis & Yuridis: Dasar sah pemisahan kedua paket sejak tahap perencanaan.
• Alasan e-Purchasing: Pertimbangan penggunaan metode ini untuk pengadaan yang secara fungsi dan lokasi merupakan satu kesatuan.
• Tindak Lanjut Hukum: Langkah konkret yang diambil apabila terbukti ada penyimpangan prosedur.
GATRA menegaskan siap bersikap objektif dan menerima alasan teknis jika terbukti sah secara hukum. Namun, jika ditemukan pelanggaran, GATRA menuntut agar seluruh kontrak dinyatakan batal demi hukum, kerugian negara dipulihkan, dan oknum pejabat yang terlibat diproses secara hukum.
RED
