Putusan Hukum Diabaikan, Aset Negara Terancam Ludes! Koalisi Siap Geruduk Kajati, Pemprov, Hingga BPN Provinsi Banten
Banten, MCNNUSANTARA.COM – Kasus sengketa aset strategis Situ Rancagede (SRG) di kawasan Modern Cikande yang sudah berlarut puluhan tahun kembali menjadi sorotan tajam. Hal ini disampaikan pasca pelaksanaan audiensi penting yang digelar pada 16 Juni 2026, melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili Bidang Penkum, Jamdatun, dan Humas di ruang rapat PTSP kejaksaan tinggi banten. (16/06/2026).
Dalam pertemuan tersebut, M. GAOSUL ALAM, AMA, S.Pd.I., MM.—atau akrab disapa Bang Gaos/BG, Koordinator Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara yang menaungi 9 lembaga—menyampaikan sikap keras dan peringatan serius kepada pemerintah daerah.
Hasil pembahasan audiensi mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan masih dalam posisi menunggu surat resmi (white sheet) serta langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar tindak lanjut hukum. Menurut Bang Gaos, sikap menunggu ini sangat berisiko besar, keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap—bahkan diperkuat hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung—bisa saja menjadi biasa saja, bias, atau tak bermakna di lapangan.
“Putusan sudah sah, sudah inkrah. Artinya negara sudah menang di meja hijau, tapi kalau Pemprov
,
