Sudah Ada Larangan Tetapi SDN Cipondoh 03 Diduga Lakukan Pungli Biaya Perpisahan
Kota Tangerang, MCN Nusantara — Aneh sekali, sudah mengetahui bahkan sudah mendapatakan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang bahwa untuk acara perpisahan anak sekolah dilarang untuk memungut biaya.
Adanya biaya perpisahan di SD 03 Cipondoh Kota Tangerang menjadi tekanan bagi orang tua (ortu) murid, pasalnya ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh orang tua murid sebesar Rp 340 ribu, gagasan itu seakan menjadi sebuah kewajiban dengan tanpa melihat keadaan.
Namun demikian, tidak semua orang tua murid menyepakati kebijakan yang telah di gagas pihak sekolah itu, lantaran lemahnya faktor ekonomi, padahal sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
Fakta adalah kenyataan, menjelang berakhir tahun ajaran 2024 – 2025 di SDN 03 Cipondoh mencuat ke Publik dengan adanya kegiatan perpisahan menyita perhatian yang terkesan proyek perpisahan hanya untuk mencari keuntungan semata, sehingga sekolah telah mengabaikan kepatuhan atas aturan yang berlaku.
Kepala sekolah SDN 03 Cipondoh Hj. Maesun, M.Pd saat di temui, dirinya menyampaikan ketidak tahuan atas adanya biaya perpisahan, bahkan dirinya melarang diselenggarakan nya kegiatan perpisahan, hingga dirinya memanggil Komite sekolah dan beberapa orang tua murid yang mewakili, dirinya mengkonfrontir Komite sekolah dan Ortu Murid diruangan nya, namun sekalipun terkesan settingan yang akhirnya diakui adanya biaya pada perpisahan tersebut, pada Rabu 28 Mei 2025.
Sementara, Aris Kapala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan SD Kota Tangerang sebelumnya melarang adanya segala jenis pungutan disekolah.
Diketahui, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
(Red)
