30 Tahun Kudatuli: HMI Komisariat Insan Cita Cabang Lebak Soroti Dugaan Kasus Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Didemo Massa
LEBAK, MCNNusantara.com – Peringatan 30 tahun Tragedi 27 Juli 1996 (Kudatuli) di Kabupaten Lebak diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Senin (27/7/2026).
Aksi yang diikuti berbagai elemen mahasiswa tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar mengundurkan diri terkait dugaan kasus penculikan terhadap seorang aktivis yang disebut pernah dibawa ke kediamannya. Massa juga menuntut agar marwah PDIP sebagai partai yang mengusung nilai demokrasi tetap dijaga serta meminta Ketua DPRD mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu menampung aspirasi masyarakat.
Bagi para demonstran, momentum peringatan Kudatuli yang selama ini dikenal sebagai simbol perjuangan demokrasi dan perlawanan terhadap tindakan represif justru dinilai kontras dengan situasi yang mereka soroti di tingkat daerah.
Koordinator Lapangan aksi, Unedi Setiawan, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dinilai mencederai citra PDIP sebagai partai yang selama ini dikenal kritis dan berpihak kepada rakyat.
“Hilangnya marwah PDIP sebagai partai demokrasi perjuangan menambah catatan kelam. Dahulu PDIP dikenal sebagai partai yang kritis, berpihak kepada rakyat, dan menjadi oposisi terhadap kebijakan yang mengutamakan kepentingan pribadi. Namun hari ini kami menyaksikan dan mendengar adanya dugaan penculikan serta tindakan kekerasan terhadap warga sipil di Kabupaten Lebak. Walaupun keterlibatan pihak tertentu belum terbukti, namun awal mula persoalan ini disebut berangkat dari kritik terhadap Ketua DPRD Lebak yang merupakan kader PDIP,” ujar Unedi dalam orasinya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Komisariat Insan Cita Cabang Lebak menilai kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut telah menimbulkan pertanyaan mengenai moralitas penyelenggara pemerintahan daerah.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan penjelasan atas berbagai persoalan yang berkembang.
Selain menyoroti dugaan kasus penculikan, HMI Komisariat Insan Cita Cabang Lebak juga mengangkat persoalan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lebak yang disebut berkaitan dengan dugaan anggaran fiktif atas penyewaan hotel di wilayah Tangerang dengan nilai hampir Rp1 miliar.
Mereka meminta DPRD Kabupaten Lebak memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat atas temuan tersebut.
Dalam aksi itu, massa juga menyinggung belum terbentuknya tim pelaksana untuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang.
Menurut HMI Komisariat Insan Cita Cabang Lebak, kondisi tersebut membuat implementasi kebijakan belum berjalan optimal sehingga peraturan tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
HKz
