Dugaan Penimbunan Pertalite di Citeureup Memanas, Organisasi Pers Soroti Respons APH dan Pernyataan Dedi Mulyadi
BOGOR, mcnnusantara.com — Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Desa Lewinutug Nomor 61–62, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi sorotan publik. Temuan tersebut bermula saat awak media Indonesia Cerdas News (ICN) mendapati dugaan praktik pengalihan BBM secara ilegal di lokasi kejadian pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Di lokasi tersebut, tim liputan menemukan tiga unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi, tujuh jerigen (empat berisi Pertalite), serta beberapa galon bekas air mineral ukuran 15 liter. Jurnalis di lapangan juga menyaksikan langsung proses pemindahan Pertalite dari tangki sepeda motor ke jerigen kapasitas 35 liter menggunakan selang.
Saat dikonfirmasi, dua pria di lokasi mengaku membeli BBM tersebut dari SPBU Lampu Merah Sentul dan SPBU Babakan Madang. Namun, konfirmasi tersebut mendapat penolakan dari seorang wanita yang mengaku pemilik tempat.
Situasi memanas ketika wanita tersebut merekam wartawan, mengklaim tidak bersalah, serta mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Demi keamanan, awak media menghubungi layanan kepolisian 110 pada pukul 03.28 WIB. Namun, hingga pukul 04.14 WIB, petugas tak kunjung tiba di lokasi. Mengingat massa mulai berdatangan, tim jurnalis memutuskan menarik diri.
Pimpinan Redaksi indonesiacerdasnews.com, Sahatma Refindo, membenarkan bahwa sosok dalam video viral yang beredar di media sosial adalah wartawannya bernama Insaan Athoriik yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
”Wartawan kami sedang meliput dugaan pelanggaran peredaran BBM bersubsidi. Sangat disayangkan jurnalis yang bertugas justru difitnah dan menjadi sasaran penggiringan opini negatif,” tegas Sahatma, mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Banten. Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas praktik eceran BBM ilegal yang dinilainya merugikan negara dan rawan memicu kebakaran.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya (Opan), menegaskan bahwa aktivitas penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Opan turut menyayangkan pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di media sosial yang dinilai memojokkan profesi wartawan dan LSM.
”Jika ada oknum yang memeras, silakan diproses hukum. Namun, membela pelaku pelanggaran regulasi Migas dan mendiskreditkan profesi jurnalis adalah langkah yang salah kaprah. Kami mendesak Dedi Mulyadi menarik pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf terbuka,” pungkas Opan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Red
