LSM REMBUK, Hadiri Undangan Rapat DARI DPMPTSP Kabupaten Lebak
Kabupaten. Lebak, MCN Nusantara – Berawal dari surat LSM REMBUK yang di tujukan kepada PJ Bupati kab Lebak, terkait permohonan pencabutan izin operasional toko modern yang melanggar perda kab Lebak no 3 tahun 2012 pasal 16 ayat 3 tentang jam operasional toko modern, pada tanggal 19 Juni tahun 2024.
Kepala DPMPTSP merespon dan mengundang LSM Rembuk untuk menghadiri rapat di kantor DPMPTSP Kabupaten Lebak, jam 13.00 wib pada Senin ?22/07/2024).
Dalam rapat tersebut juga di hadiri dari pihak management PT sumber Alfaria Trijaya tbk, Midi Utama Indonesia, kepala DPMPTSP disertai jajarannya, satpol PP kab. Lebak, Disperindag kab Lebak, Bagian Hukum kab Lebak, Lsm Rembuk cabang kab Lebak dan LSM REMBUK Pusat serta undangan lainnya.
Dari hasil rapat telah di sepakati dari berbagai pihak, salah satunya adalah yaitu pihak dari perusahan toko modern akan mengikuti dan mentaati perda kab Lebak no 3 tahun 2012.
Di sela-sela akan di tutupnya rapat tersebut, pihak dari LSM Rembuk kembali bertanya kepada kepala DPMPTSP Lebak untuk mendapat kejelasan dan kepastian apa bila terjadi lagi pelanggaran tersebut.
“ Jika terjadi kembali pelanggaran terhadap perda kab Lebak no 3 tahun 2012 pasal 16 ayat 3, apa yang akan dilakukan oleh DPMPTSP kab. Lebak ? “ tanya Saiman Ketua Umum LSM REMBUK.
Dengan tegas kepala DPMPTSP kab. Lebak Yadi langsung menjawab.
“ kita akan jalankan perda nomor 3 tahun 2012 pasal 40 yaitu pencabutan izin “ tegas Yadi Kepala DPMPTSP kab Lebak.
“ kita selaku kontrol sosial akan selalu memantau pergerakan toko modern, dan tidak segan-segan menagih janji kepala DPMPTSP Lebak, jika pelanggaran perda no 3 tahun 2012 terjadi kembali,” kata Murdani Dimas selaku ketua cabang LSM REMBUK kab. Lebak.
> red
