Kuasa Hukum Ahli Waris Oey Tjin Eng Terkait Papan Plang dan Patok BPN di Cabut: Sudah Saya Laporkan Ke Polda Banten

Tangerang, mcnnusantara.com – Terkait kasus sengketa tanah di lndonesia ini sangat marak terjadi, dari pertama hingga pihak- pihak yang lain saling klaim untuk mempertahankan haknya. Baik pemilik alas hak yang asli maupun yang mengaku- ngaku punya hak tanah dilahan yang disengketakan.
Salah satu contoh, yakni ada sebidang tanah yang kepemilikan asli dengan alas hak SHM milik ahli waris Umar Surya Widjaya yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang, ada yang mengklaim atas nama PT. Maha Keramindo Perkasa.
Dan sangat disesalkan adanya peristiwa Pengerusakan (pencabutan -red) papan plang berbicara dan pencabutan patok dari BPN yang dilakukan oleh beberapa orang di lokasi area tanah milik ahli waris Umar Surya Widjaya.
Bukan hanya itu saja, di lokasi tanah di sekitar area makam Oey Tjin Eng / Babah Tjin Eng yang beralamat di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang di duga turut dirusak. lni membuat ahli waris marah, sehingga atas perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut di laporkan kepada pihak berwenang, yakni Polda Banten, Kamis (1/6/23).
lni perbuatan melawan hukum dan pihak ahli waris dapat melaporkan ke pihak berwajib, baik ke Polsek, Polres maupun Polda. Dengan demikian dapat ditarik sebuah “persepektif yuridis”dan sangat riskan melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan papan plang diatas lahan milik ahliwaris yang telah sah terdaftar/bersertifikat hak atas tanah.
Dengan adanya plang PT. Maha Keramindo Perkasa yang dipasang diarea lahan milik Umar Surya Widjaya SHM 00411 Kohir C No. 758, tentunya menjadi permasalahan, karena jelas melanggar aturan yang berlaku dan perundang-undangan di Negara republik Indonesia.
Kejadian yang terjadi diperkirakan di bulan maret sampai mei 2023, diduga sekelompok orang, Kusdi Als Jaro David beserta kawan-kawan sebagaimana pada Laporan Polisi TBL/B/132/VI/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 1 Juli 2023.
Ilham Suardi SE, SH, MH., selaku Penasehat Hukum dari ahli waris, saat jumpa Pers dirinya menyampaikan,” sudah di laporkan di Polda Banten hari kamis (1/6 ) dan pelaporan udah di terima.
“terkait pelaporan kemaren perbuatan yang telah dilakukan para pelaku perusak, para pelaku harus di berikan sanksi yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” tegasnya
llham menambahkan, bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat adalah bukti autentik karena dibuat menurut ketentuan undang- undang oleh/ dihadapan pejabat umum yang berwenang. Untuk itu, bukti yang demikian ini memberikan bukti yang cukup bagi orang yang mendapat hak sah atas kepemilikan sertifikat untuk lahan tanahnya dan juga di situ ada makam keluarga.
“ahli waris sudah jelas ada SHM yang di keluarkan oleh Negara melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, ini sudah jelas dan di lahan tersebut ada makan keluarga para Waris Oey Tjin Eng. Makam satunya anak dari Oey Tjin Eng. Yakni Oey Kim Goan yang meninggal tahun 1939 di usia 35 tahun. dan Istri Tjan Soan Nio yang di makamkan di situ,”jelasnya
> red