Dugaan Arogansi disertai Intimidasi terhadap Wartawan Saat Peliputan Proyek Kegiatan di RSUD Balaraja
Tangerang, MCNNUSANTARA – Arogansi dan sikap yang tak pantas bahkan dugaan intimidasi terhadap insan pers saat melaksanakan peliputan, kejadian ini terjadi pada Sabtu, 02/08/2025 di lokasi kegiatan Proyek pembangunan sarana tempat ibadah RSUD Balaraja.
Dalam keterangan sejumlah saksi di lokasi, insiden bermula ketika wartawan berinisial (BS) hendak melakukan konfirmasi dan mengambil gambar progres dalam melakukan investigasi proyek dan mewawancarai pemilik dari proyek, tersebut namun tiba-tiba, ketika sedang argumentasi
Telah terjadi dugaan kekerasan disertai Intimidasi terhadap wartawan yang di lakukan oleh seorang pelaksana berinisial LS, sekaligus Direktur PT. Demes Karya Indah sebagai pelaksana proyek Musola di RSUD Balaraja, terhadap wartawan berinisial SP, alias BNY, menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, dalam sesi wawancara dengan pemilik proyek tersebut, namun tiba-tiba langsung menarik baju dan melontarkan kata-kata yang kurang beretika, serta nada argumentasi yang kurang pantas, tindakan seperti ini banyak di kecam oleh kalangan Aktivis, Wartawan, dan LSM. Kejadian ini terjadi saat media sedang melaksanakan tugasnya selaku kontrol sosial.
Bagaimana pun juga tugas pokok dan fungsi wartawan adalah menggali informasi terhadap penggunaan anggaran negara yang menggunakan uang rakyat. Sebagaimana amanat undang – undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan mengatur tentang prinsip, ketentuan, serta hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Ini sama saja melukai kebebasan insan pers sebagai pencari fakta .
Eky Amartin selaku ketua DPP LSM BIAS Indonesia menegaskan bahwa “Proyek-proyek yang dibiayai dari uang rakyat wajib terbuka terhadap pemantauan publik, termasuk peliputan media. Ketertutupan terhadap media adalah sinyal awal dari potensi penyimpangan, dan siapapun yang mencoba menghalangi tugas jurnalis berarti melawan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola yang bersih”. ungkapnya
”Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai permintaan maaf personal dijadikan tameng untuk menghindar dari tanggung jawab publik. Jika tidak ada iktikad baik dari pelaksana proyek maupun institusi rumah sakit, maka jalur hukum adalah keniscayaan,” tegas Eky Amartin
Sampai berita ini diturunkan pegiat kontrol sosial, baik itu Media dan LSM, akan melakukan aksi protes terhadap kejadian yang menimpa rekan sesama insan pers jangan sampai kejadian ini terulang kembali terhadap insan pers yang lainnya. (SAM)
