Diduga Penjualan Seragam Oleh Pihak Sekolah SMP 6 Kota Tangerang Masih Ditemukan, Ombusdmen Segera Turun Tangan
Kota Tangerang, MCN Nusantara – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Kota Tangerang, diduga melakukan pelanggaran setelah nekat menjual seragam kepada siswa baru.
Padahal, penjualan seragam di sekolah Negeri telah lama dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Hal ini memicu “argument sentris” dari berbagai kalangan publik.
Terkait pungutan liar (pungli) di sekolah yang ada di Kota Tangerang masih tidak ada ujungnya dan terus berjalan. Para oknum ASN, baik dari kalangan oknum dewan guru hingga oknum Kepala Sekolah juga tidak luput dari pusaran objek pungli.
Ironisnya, maraknya pungli dikalangan sekolah masih mewarnai dunia pendidikan Negeri ini, dan masih saja terdengar jelas. Tidak luput pula dugaan pungli berkedok pembelian seragam sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa/i di sekolah.
Contohnya, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Kota Tangerang, yang beralamat di jln Cemara Raya, Perumnas1, ,Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, yang saat ini mulai viral di masyarakat.
Hal ini membuat sejumlah kalangan menduga bahwa pihak sekolah memanfaatkan momen keperluan sekolah untuk meraup keuntungan dari hasil penjualan baju seragam sekolah.
Pasalnya, SMPN 6 Kota Tangerang yang baru usai melaksanakan proses reguler Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa bulan yang lalu mewajibkan para siswa barunya untuk membeli pakaian seragam sekolah.
Biasanya, Kepala sekolah dan para dewan guru berdalih bahwasannya tidak dipaksakan dan semua keinginan orang tua murid. Dan ini diindikasikan dengan sengaja dilakukan oleh pihak sekolah. Bila ini dibiarkan, maka akan menjadi persoalan serius.
Menurut pengakuan dari salah satu siswa yang baru duduk di kelas 7, juga membenarkan adanya pembelian baju seragam dan atribut sekolah.
“Iya Pak, ibu saya beli baju berbagai jenis dan atribut, “ujar salah satu siswa yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, rabu (23/10/24).
Dilain pihak, Kepala Bagian Dinas Pendidikan bidang SMPN, Kota Tangerang, Bagio saat di konfirmasi terkait pihak sekolah menjual baju seragam, dia mengatakan akan menghubungi Kepala Sekolah yang bersangkutan.
“Oh ya bang, nanti saya coba tanyakan ke Kepsek nya, apa bener ada pembelian seragam di sekolah SMPN 6. Nanti akan saya kabari kembali bapak setelah saya mendapat keterangan dari Kepseknya, ” kata Bagio, rabu (23/10/24).
Di tempat terpisah, Dr. Bahru Navriza, selaku Ketua Garda Aktif Tangerang Raya (Gatra), turut menyoroti terkait kebijakan sekolah yang kiranya perlu untuk dievaluasi perihal dugaan atau arah pungli yang diperhalus dengan alasan permintaan dari orang tua murid.
“Dengan merujuk pada Pasal 9 (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Dasar menyatakan satuan Pendidikan dasar yang penyelenggaraannya oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan. Pemerintah menjamin Pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk Pendidikan tingkat SD, SMP, SMA atau SLTA sederajat. Aturan ini juga membuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa sanksi disiplin PNS dan hukuman pidana,” ujarnya.
Menurutnya, penjualan baju seragam dilarang dan termasuk praktek pungli. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang melarang sekolah menjual bahan atau baju seragam.
“Pungli adalah salah satu bentuk korupsi, jika pungli dilakukan oleh pegawai Negeri seperti guru atau Kepala sekolah, maka pelaku dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Terlebih, uraian dan ultimatum dari Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaludin, dengan tegas dan terang-terangan melarang di setiap SKPD Pendidikan dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melarang ada praktek “Ilegal Levies” di sekolah.
“Masyarakat Kota Tangerang jangan ragu- ragu melakukan pelaporan jika mendapatkan indikasi pungutan liar di sekolah- sekolah, baik di lingkup SD maupun SMP se-Kota Tangerang,” ujarnya.
Lebih lanjut Jamaludin mengutarakan, bahwa Pemkot Tangerang terus berkomitmen dan berupaya untuk tidak memberi ruang kepada para oknum ASN untuk melakukan berbagai bentuk pungli di sekolah atau lingkungan pendidikan, terutama yang menyangkut pembelian baju seragam sekolah, walau pihak sekolah mengatasnamakan koperasi sekolah. Dan perlu di pertanyakan legalitas koperasi sekolahnya.
“Masyarakat untuk tidak mentolelir segala bentuk praktek pungli di lingkungan dunia pendidikan dan segera melaporkan jika menemukan. Para pelaku dapat ditindak tegas dan diberikan efek jera untuk memutuskan mata rantai korupsi dimanapun berada,” jelasnya tegas.
Dilain pihak, Muji Waluyo, selaku Kepala sekolah SMPN 6 Kota Tangerang, saat di hubungi via telpon dan WhatsAAP terkait dugaan jual seragam sekolah oleh awak media ini tidak mau merespon dan kooperatif.
Dan saat awak media mendatangi sekolah, dan pihak sekolah diwakili oleh indah. Menurut lndah, guru di SMPN 6 mengatakan, bahwa kalau pakaian untuk identitas silahkan belanja di warung mini.
“Kami tidak menjual baju seragam disekolah dan banyak juga siswa/i yang tidak mampu dari strata ekonomi yang sekolah disini pak. Di SMP 6 tidak ada paksaan untuk membeli seragam sekolah, ” ujarnya.
( Red )
