Aris Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Sebut Tidak Ada Lagi Pungli di Sekolah, KCBI Tuding Faktanya Masih Banyak
Kota Tangerang, MCN Nusantara — Semua orang sepakat bahwa sekolah adalah tempat terbaik untuk meningkatkan kualitas diri setelah lingkungan keluarga. Di sekolah, siswa medapatkan pendidikan dan dipersiapkan untuk bisa hidup dengan baik ditengah masyarakat. Berbagai ilmu serta bekal seperti kejujuran, percaya diri dan berbagai macam kebiasaan baik di sekolah diajarkan untuk diadopsi siswa agar menciptakan lulusan yang berakhlak mulia. Namun, meskipun begitu, ada juga terdapat kebiasaan buruk yang dianggap wajar dan masih dipraktekkan sampai saat ini, yaitu praktik iuran kas kelas.
Praktik iuran kas kelas terjadi di banyak Sekolah Dasar Negeri Kota Tangerang, Iuran wajib ini jumlahnya Rp. 10 ribu perbulan. Sudah terlaksana dari sejak kelas satu, keberadaan iuran uang kas terasa seperti lintah darat, yang semakin lama semakin besar beban yang harus ditanggung.
Beberapa orang tua yang anaknya sekolah di SDN Gondrong 4, uang kas kelas perbulan 10 ribu rupiah, dan itu digunakan untuk pembelian, seprai, hari guru, cendramata, taziah dan emas (buat wali kelas), Rabu (11/6/2025).
“Yang membuat pertanyaan, mengapa tradisi seperti itu masih terjadi ? bukan kah tugas guru adalah mengajar yang jelas ada gaji yang diberikan oleh negara,” ujar wali murid yang minta di rahasiakan namanya.
Aris Munandar, yang menjabat sebagai kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, saat ditemui wartawan menjelaskan, bahwa sudah ada pemberitahuan diseluruh SD kota tangerang bahwa tidak ada lagi pungutan-pungutan apapun bentuknya.
“Sudah saya arakan uang kas, biaya perpisahan dan studi tour dikembalikan kepada murid, tidak ada lagi pungutan-pungutan seperti itu seterusnya,”tegas Aris pada wartawan di kantor dinas pendidikan Kota Tangerang, Rabu (11/6).
Sementara itu, Wakil Ketua LSM KCBI Irwandi Gultom mengatakan, tanpa kita sadari, iuran kas kelas membiasakan anak untuk berhutang dan menjadi beban mental bagi murid yang orang tuanya dalam keadaan tidak mampu, Hal ini didasari pada praktek yang terjadi didalam lingkungan sekolah itu sendiri, dimana bendahara yang menganggap bahwa iuran kas kelas adalah kewajiban bagi seluruh anggota kelas. Bagi siswa yang tidak mau membayar, mereka akan kabur ketika bendahara sibuk berkeliling menagih siswa lain. Sayangnya praktek ini juga didukung oleh para guru. Bahkan guru-pun turut ikut campur dalam praktek iuran kas kelas.
“sangat tidak sesuai dengan tujuan awal sekolah yang menciptakan lulusan berakhlak mulia yang mampu hidup ditengah masyarakat dengan jujur, justru malah menciptakan pribadi dengan potensi melakukan tindak tidak baik. Perlukah praktik pengumpulan iuran uang kas secara rutin diteruskan demi mempertahankan budaya buruk dan sudah menjadi kewajaran dalam dunia pendidikan kita, tidak ada yang tau selama tidak ada yang peduli dengan itu, dinas pendidikan harus tegas memberantas hal ini,” tuturnya.
Menurut Irwandi, Komite sekolah dan korlas seakan berkuasa mengatur dunia pendidikan tanpa mengetahui bahwa semua itu ada aturannya.
“Aturan sudah jelas Permendikbud Ri Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 mengenai larangan, Namun kenyataannya dilapangan sangat berbeda dengan yang dikatakan Aris, faktanya masih banyak sekolah-sekolah SD Negeri yang melakukan pungutan-pungutan melalui komite sekolah dan korlas,” ujar Irwandi menutup peryatannya.
>Iwan
