Aktivis KPKB Desak Kejari Lebak Segera Tindaklanjut Kasus Dugaan Pungli di Sektor Industri Pariwisata dan Parkir Ilegal

MCN Nusantara •• Lebak – Warga masyarakat kabupaten lebak yang tergabung pada Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) Mendesak Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera memproses dan menindak lanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan atau Pungutan Liar yang dilaporkan pihak LSM KPKB dengan tim kuasa hukumnya ke Kejari lebak pada tanggal 21 Mei 2024 lalu.
“Kami meminta pihak kejari lebak untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami dengan nomor Surat : 0033/LP/Pid/V/2024/NDP, tertanggal 21 mei 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme atau pungli dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada sektor industri pariwisata dan parkir ilegal di kabupaten lebak yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah dalam pertahunnya”. Ujar Dede Mulyana selaku Ketua Umum LSM KPKB, dalam press lirisnya, senin, (03/06/24). Tandasnya.
Menurut Dede Mulyana, laporan tersebut semata-mata guna untuk melakukan perubahan agar dapat meningkatkan dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak. Sehingga menurut Dede Mulyana-red, dengan upaya penegakan hukum melalui kejari lebak adalah langkah yang efektif untuk menekan para pelaku kegiatan usaha pariwisata dan parkir ilegal tersebut dapat melakukan upaya kegiatan usahanya menjadi legal serta menghentikan praktik pungli yang dilakukannya sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lebak.
“Secara logika, bahwa upaya kami adalah mendorong agar potensi ini masuk pada PAD Kabupaten lebak secara sah, real dan signifikan serta dapat meminimalisir praktik KKN dan atu Pungli yang terjadi dilapangan selama ini”. Ungkapnya.
Selain itu, Dede Munylana juga berharap PJ Bupati Lebak dan DPRD Lebak serta stakeholder lainnya juga dapat mendukung langkah konkrit yang dilakukan pihaknya (LSM KPKB-red) sebagai rasa kepedulian pada kemajuan dan kemakmuran daerah kabupaten lebak melalui upaya peningkatan PAD dan meminimalisir dugaan KKN dan atau Pungli yang terjadi di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Lebak baik DPRD maupun stakeholder lainnya, khususnya PJ Bupati Lebak tentunya harus mendukung langkah konkrit kami dalam upaya meningkatkan dan menghilangkan kebocoran PAD lebak di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal ini. Namun jika sebaliknya pemkab lebak tidak mendukung, ya itu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik khususnya masyarakat lebak. Karena, ini bukan hal sepele melainkan hal krusial, nilainya pantastic jika pungutan liar itu di akumulasikan sekabupaten lebak dalam pertahunnya, belum lagi dari sektor pertambangannya”. Imbuhnya.
Oleh karena itu pihaknya (LSM KPKB-red) meminta pihak Kejaksaan Negari Lebak tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
“kami minta pihak Kejari Lebak tetap konsisten dan profesional serta untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami sebagai upaya dan cita-cita luhur kami dalam mamajukan daerah kabupaten lebak”. Tegasnya.
Tak hanya itu, Dede Mulyana juga menegaskan dalam waktu dekat ini juga pihaknya akan melakukan unjuk rasa di lingkungan Pemkab Lebak serta akan menyampaikan surat tembusan laporannya ke Kejagung dan KKRI secara langsung dengan tim kuasa hukumnya. Pungkasnya.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum LSM KPKB, Dian, S. S.Y., M.H mengatakan bahwa kalau laporan ini di biarkan maka akan jadi presedent buruk dalam penegakan hukum di kabupaten lebak, penanganan tindak pidana korupsi pada dasarnya merupakan political will dari pemerintah, sehingga kalau laporan ini tidak di respon dengan segera maka ini akan menambah indeks buruk penegakan hukum dalam perkara korupsi.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri lebak agar segera menindak lanjuti laporan atau aduan dari klien kami dan menjadi atensi sehingga tidak memunculkan persepsi publik bahwa seolah-olah ada pembiaran terhadap para oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi”. Pungkasnya. (Tim)