Jejak Setoran ‘Uang Koordinasi’ Tambang Emas Ilegal Bajo Barat

LUWU— Operasi tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kini kian meluas dan melumpuhkan ekosistem tiga desa sekaligus. Aktivitas pengerukan tanpa izin usaha dan Amdal tersebut terpantau masif di Desa Marinding, Desa Kadundung, dan Desa Saronda. Sedikitnya 12 titik tambang liar beroperasi di kawasan hutan lindung dengan mengerahkan lebih dari 20 unit ekskavator dan loader.
Operasi skala besar lintas desa ini berjalan mulus karena ditopang oleh ekosistem ‘uang koordinasi’ yang rapi. Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan, aliran dana pelicin dari pemodal tidak hanya mengalir ke kantong oknum aparat penegak hukum dan pejabat daerah. Demi menjaga operasi tetap senyap dan membungkam kontrol publik, sejumlah oknum wartawan media lokal serta oknum aktivis pergerakan diduga ikut menikmati “jatah bulanan” sebagai uang tutup mulut.
“Setiap bulan ada daftarnya. Sasarannya jelas, siapa saja media atau aktivis yang mulai vokal atau sering datang memotret lokasi di Marinding atau Saronda, langsung dimasukkan dalam daftar penerima jatah koordinasi,” ujar seorang sumber lokal yang menolak disebutkan namanya demi keamanan, Rabu (1/7/2026).
Akibat kongkalikong massal ini, fungsi pengawasan mandek. Aliran Sungai Sosu yang melintasi wilayah-wilayah tersebut kini tercemar merkuri, bukit-bukit di sekitarnya longsor, serta warga di hilir mulai menderita penyakit kulit. Ironisnya, tidak ada pembelaan berarti dari elemen sipil yang biasanya lantang menyuarakan isu lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu sempat melakukan inspeksi mendadak ke Desa Marinding dan Saronda. Namun hanya dalam hitungan hari setelah sidak, mesin-mesin tambang kembali menderu bebas di lokasi yang sama. Pihak Polres Luwu menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, meskipun Undang-Undang Minerba secara tegas mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Warga setempat kini hidup di bawah bayang-bayang bencana ekologis. Ambe (52), petani pemilik kebun di Desa Bone Lemo, daerah yang berbatasan langsung dengan lokasi tambang mengatakan bukit di belakang rumahnya terus terkikis. “Kalau hujan deras malam hari, kami tak bisa tidur. Takut ambruk,” ujarnya sambil menunjukkan lahan miliknya yang mulai retak akibat dampak pengerukan di hulu.
Hal senada diungkapkan oleh Husain, tokoh pemuda Desa Bone Lemo. Ia mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan yang kian parah akibat aktivitas penambangan liar tersebut.
“Kami merasa tidak tenang dengan maraknya alat berat yang beroperasi bebas di Bajo Barat. Ini jelas penambangan emas ilegal, tetapi mengapa bisa berjalan tanpa tersentuh hukum? Kami mendesak pemerintah dan kepolisian segera turun tangan menghentikan total aktivitas ini, sebelum alam kami rusak permanen dan memicu bencana longsor atau banjir,” ucap Husain.
Menurut kesaksian warga di jalur evakuasi, truk pengangkut solar industri hilir mudik setiap hari melewati pos-pos penjagaan ketat tanpa tersentuh hukum. Pemodal utama di balik gurita bisnis ilegal di tiga desa ini diduga kuat adalah H MR, pengusaha asal Kabupaten Sidrap.
Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya Ahmad Hanifullah menilai operasi sebesar ini mustahil berjalan tanpa backing kuat. “Ini sudah masuk kawasan hutan lindung. Harus ada intervensi pemerintah pusat melalui Satgas PKH dan Tim Halilintar,” katanya.
Ia mendesak penegak hukum dari tingkat pusat untuk mengambil alih kasus ini secara objektif. “Ini sudah merusak kawasan hutan lindung. Harus ada intervensi dari pusat melalui Satgas PKH dan Tim Halilintar, karena penegakan hukum di tingkat lokal tampak tumpul dan tersandera kepentingan modal,” tegas Ahmad.
Di hilir sungai, dampak kerusakan lingkungan sudah tidak bisa disembunyikan. Air Sungai Sosu berubah pekat kecokelatan dan berbau anyir. Beberapa anak di kampung bawah dilaporkan mengalami infeksi gatal-gatal pada kulit. Seorang ibu yang ditemui sedang mencuci pakaian di tepi sungai hanya menggeleng pelan saat ditanya soal aktivitas alat berat di hulu. Ia memilih terdiam dan terus membasuh pakaian dengan air yang keruh.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang diajukan kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu, Polres Luwu, maupun perwakilan H MR belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan aliran dana dan perluasan wilayah tambang tersebut.
Kasus di Marinding, Kadundung, dan Saronda menjadi potret hancurnya pilar pengawasan di daerah. Ketika kepentingan pemodal, oknum aparat, media, dan aktivis bersekutu dalam satu lingkaran upeti, masyarakat kecillah yang dipaksa membayar harganya dengan kerusakan alam yang permanen.
Konstributor : Aswin Mo
