Dugaan Penyimpangan Program Ketapang Desa Situterate, Warga Tak Lihat Kegiatan, Transparansi dan Ketaatan Aturan Jadi Sorotan

Serang, MCNNUSANTARA.COM – Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 diduga menyimpan sejumlah persoalan.
Hal ini mencuat setelah sejumlah warga setempat menyampaikan bahwa mereka tidak melihat adanya kegiatan nyata maupun hasil pelaksanaan dari program yang bersumber dari dana desa tersebut.
Perlu diketahui bahwa pengelolaan program Ketapang yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku, antara lain Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta peraturan teknis terkait pengelolaan ketahanan pangan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, bermanfaat langsung bagi masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki kewajiban mutlak untuk membuka akses informasi kepada warga terkait perencanaan, pelaksanaan, penyerapan anggaran, hingga hasil capaian program.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tidak terlaksananya kegiatan yang telah dianggarkan, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, tuntutan pengembalian kerugian keuangan negara/daerah, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana serta peraturan perundangan di bidang tindak pidana korupsi dan pengelolaan keuangan daerah.
Desa Situterate sendiri memiliki posisi yang sangat strategis, bahkan dapat dikatakan sebagai bagian dari pusat pemerintahan Kecamatan Cikande.
Pasalnya, alun‑alun kecamatan dan SMAN 1 Cikande berada di wilayah desa tersebut. Dengan letak yang demikian sentral, seharusnya pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk program ketahanan pangan, dapat berjalan dengan optimal, mudah dipantau, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga.
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik Inspektorat Kabupaten Serang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun aparat penegak hukum, segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kejelasan realisasi anggaran dan kegiatan program Ketapang tersebut.
Hal ini penting guna menegakkan prinsip transparansi, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Sampai berita ini terbit belum ada penjelasan yang di dapat dari pemerintah desa Situterate.
(TIM)
