Gaib Perjuangan Provinsi Banten minta Pemasangan Pipanisasi Perumda TKR Kabupaten Tangerang ditengah Jalan Segera Dihentikan

Kota Tangerang, mcnnusantara.com – – pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa milik (Perusahaan Umum Daerah) Perumda TKR (Tirta Kerta Raharja) Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah kecamatan Karawaci Amburadul dan terkesan tidak direncanakan dengan baik.
Seyogyanya pekerjaan penggalian dan pemsangan pipanisasi saluran induk TKR harus direncanakan dengan baik dan seksama. Alih – alih dikerjakan dengan baik dan seksama serta profesional ini malah amburadul. Pihak vendor mengerjakan galian dan pemasangan pipa ditengah tengah ruas jalan proklamasi, cimone kecamatan Karawaci, kota Tangerang. Sehingga kondisi jalan yang memang satu ruas jalan, digunakan dua lanjut menuju terminal cimone perempatan Shinta dan arah sebaliknya dari perempatan. Shinta menuju terminal cimone terjadi kemacetan parah setiap harinya, sejak proyek Perumda TKR mulai dikerjakan pada senin (8 mei 2023) lalu.
Selain terjadi kemacetan yang cukup parah, tanah galian penggaliian pipanisasi saluran Induk Perumda TKR berceceran kebadan jalan. tentunya ini sungguh sangat membahayakan pengguna jalan raya.takala turun hujan.
Menurut ketua GAIB Perjuangan (Gema Anak Indonesia Bersatu) provinsi Banten, Dulamin Zhigo, sangat menyayangkan pekerjaan yang dilakukan oleh Perumda TKR yang dilakukan ditengah – tengah ruas jalan.
“Kita Sebagai Pemerhati sosial merasa kecewa dengan pekerjaan yang kami lihat dilapangan, pertama dengan penggalian pipa di tengah jalan itu sangat mengganggu arus lalu lintas. Lalu yang kedua, jalan yang rusak karena kendaraan saja, pemerintah bisa kita pidanaka Ini jalan yang tidak bagus malah dirusak oleh mereka. Setahu saya jalan proklamasi ini dibawah kewenangan Kota Tangerang, sekarang ini jalan digali oleh Perumda TKR Kabupaten Tangerang,” tegas Dulamin Zhigo.
Tambah Zhigo, Seharusnya sesama instansi negara itu, harus menjaga aset negara, aset masyarakat termasuk juga merawatnya.
Memang diakui oleh zhigo saat ini penggalian pipanisasi Perumda TKR Kabupaten Tangerang sekarang dilakukan secara terbuka, tidak di bor secara tertutup, dan memang hasilnya lebih baik terbuka. Namun tolong penggalian pipanya itu harus dilakukan dipinggir jalan bukan ditengah – tengah jalan. Selain itu
Untuk menghindari kemacaten arus lalu lintas dilapangan,
disamping terganggunya lalu lintas. Jika terjadi hujan akan terjadi rawan kecalakaan karena kondisi kondisi jalan menjadi licin,”ungkap zhigo
Tambah Zhigo, hal ini tentunya telah terjadi pelanggaran tentang aset negara Undang- Undang No.2 Tahun 1990 dan itu ada pidananya .
Pidana UU no. 22 lalulintas dan angkutan jalan pasal 28 ayat 1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan dan atau gangguan fungsi jalan, ketentuan pasal 406 KUHP ayat 1 dan ini sudah jelas bahwa untuk menghindari hal tu tidak boleh digali ditengah jalan. Dan sekarang yang dilakukan oleh Perumda TKR sudah jelas melakukan pelanggaran. Kedepan tidak boleh terjadi lagi. Tentunya Perumda TKR harus mengambil sikap apa yang sudah dilakukan penggalian pipanisasi ditengah jalan jangan dilanjutkan,’ tegas zhigo
Dilain kesempatan awak media melakukan konfirmasi kepada humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang, Yunis via handphone. Yunis mengatakan dirinya sedang di luar kantor dan saat ini sedang berada dirajeg. Terkait pemberitaan penggalian pipanisasi perumda TKR di tengah jalan, Senin (15 Mei 2023)
” Saya nyerah, silahkan saja kalo media mau menulis beritanya, ” tutup Yunis pasrah. (Dia)