Diduga Manipulasi Data Penjualan Tanah, Pemdes Haurgajrug Klarifikasi ke Media
Lebak, MCNNUSANTARA.COM – Pemerintah Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, menghadapi dugaan manipulasi data dan dokumen terkait penjualan tanah warga yang berujung pada perubahan status kepemilikan menjadi milik PT Kurma Masyarakat, sebuah perusahaan swasta. Dugaan ini muncul setelah pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kamis, (26/02/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah milik masyarakat diduga berpindah kepemilikan melalui proses yang dipertanyakan. Aparatur desa mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perubahan sertifikat tanah warga menjadi atas nama perusahaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi pada Senin (23/2/2026), kepala desa tidak berada di kantor karena sedang mengantar warga yang sakit. Melalui komunikasi WhatsApp, awak media diundang untuk mendapatkan klarifikasi di rumah kepala desa.
Dalam keterangannya, kepala desa dan sekretaris desa menyatakan tidak mengetahui secara detail terkait perubahan kepemilikan tanah masyarakat menjadi atas nama PT Kurma. Pihak desa juga mencurigai adanya dugaan manipulasi data dalam proses administrasi tanah warga.
Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan program PTSL yang seharusnya digunakan untuk membantu legalisasi kepemilikan tanah masyarakat secara sah dan transparan.
Secara hukum, penyerobotan tanah merupakan tindakan yang dapat dipidana maupun digugat secara perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Korban dapat mengumpulkan bukti kepemilikan sah seperti sertifikat tanah, akta jual beli, atau dokumen pendukung lainnya untuk melapor ke aparat penegak hukum atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
HKZ
