Walikota Tangerang Harus Bertindak Terkait PT. Golden Age Diduga Belum Memiliki Izin PBG Dalam Progres Pembangunannya
Kota Tangerang, MCN Nusantara — Terkait bangunan liar yang tidak berizin yang ada di wilayah Kota Tangerang dari hulu ke hilir terus bertambah banyak, sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Dan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Maraknya pembangunan yang didirikan oleh pelaku usaha (Pengusaha- Red) di Kota Tangerang, sebenarnya membawa dampak yang positif bagi masyarakat sekitar untuk bisa bekerja di perusahaan yang baru di buka.
Tetapi itu semua harus di imbangi dengan proses administrasi yang baik dan taat terhadap aturan.Sebab bila mana pembangunan yang berdiri tidak memenuhi komitmen peraturan yang ada, itu akan menjadi permasalahan yang baru.
Contohnya, salah satu bangunan besar yang nantinya bernama PT. Golden Age milik Huang Xiao Fa, yang peruntukannya disinyalir pembuatan pabrik yang berada di Rt 003. Rw 002, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang hingga saat ini bangunan fisik sudah dikerjakan sekitar 45 % tahap pengerjaannya, tapi dalam administrasi perizinannya belum ada.
Bangunan tersebut diduga belum mengantongi surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan bangunan tersebut sudah berdiri kokoh.
Disisi lain, pemilik bangunan dengan santai dan leluasa meneruskan progres pembangunannya, dikarenakan ada pembuktian langsung bahwa bangunan miliknya terus bisa dikerjakan, walaupun perizinannya menyusul dengan dalih masih di proses, nah lohhh…!
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda Kota Tangerang No.3 tahun 2012, tentang bangunan gedung, dimana didalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki surat izin PBG dahulu sebelum membangun.
Patut diduga ada oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang ada di belakang layar di pusaran bangunan milik PT. Golden Age.
Uniknya, meski tidak mengantongi izin, pembangunan pabrik itu tetap berjalan, dan pihak Satpol PP Kota Tangerang sudah mengetahui, tapi cuek bebek karena merasa tidak enak untuk menyegelnya, dikarenakan mungkin ada orang berpengaruh terkait bangunan milik PT. Golden Age.
Saat pihak Dinas Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang, dikonfirmasi terkait bangunan tersebut, YD mengatakan, bahwa belum selesai administrasi perzinannya.
“Sampai saat ini pihak perusahaan PT. Golden Age belum selesai dalam pengurusan surat- suratnya dan belum ada izin PBG nya, semestinya pembangunan jangan dikerjakan dulu sampai surat- suratnya selesai dulu, ” ujarnya.
Dilain pihak, saat awak media menanyakan terkait bangunan tersebut, Kepala bidang Penegakan Prodak Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, yakni JAVC mengatakan akan menyegel bangunan tersebut.
“Kalau dalam minggu ini surat peringatan dikirim ke PT. Golden Age dan belum juga ada izin PBB nya, maka akan dilanjutkan dengan penyegelan bangunan, ” katanya.
Menurutnya, tidak ada tebang pilih bagi masyarakat yang melanggar aturan dalam membangun dengan tidak mentaati peraturan yang ada.
Di tempat yang sama di kantor Satpol PP Kota Tangerang, SU atau yang biasa di panggil AX selaku kepala Seksi Penegakan saat ditemui awak media berujar bahwa sudah memanggil pihak perusahaan PT. Golden Age.
“Saya sudah memanggil pihak perusahaan dan kita tunggu 2 atau 3 bulan kedepan untuk menunggu izin PBGnya..bila tidak ada PBG nya juga akan kita lakukan penyegelan, ” ujar AX, kamis (19/6/25).
Ada hal yang aneh, progres pembangunan pabrik sudah berjalan sekitar 2 bulan dan belum ada surat dokumen perizinan nya, tetapi Kasie Penegakan mengatakan harus menunggu sekitar 2 atau 3 bulan kedepan baru di tindak, sangat beda jauh dengan pendapat dari Kabidnya.
Pertanyaannya :
1. Apakah bangunan yang begitu besar di Kota Tangerang, peraturannya sudah dirubah..?
2. Memang harus tidak membuat surat izin.?
3. Apakah petugas dari Satpol PP Kota Tangerang tidak faham akan tugasnya sebagai garda terakhir menjalankan penegakan peraturan di dalam penegakan Perda..?
4. Apakah Perda hanya dibuat untuk persyaratan di atas kertas saja.
Ditempat terpisah, Sekjen Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), AS yang biasa di sapa bang Ucup, turut angkat bicara dalam restorasi peraturan tentang progres pembangunan di lndonesia, khususnya yang ada di Kota Tangerang.
“Saya minta kepada Walikota Tangerang, Syahrudin, agar menindak tegas para pelaku usaha yang membangun dengan tidak taat terhadap peraturan dan tidak menghiraukan aturan perda yang sudah dibuat. Bila perlu bangunan yang tidak memiliki surat izin tetapi pembangunan terus di kerjakan harus di bonglar kembali, ” ujar Subarna, saat bincang- bincang di Cafe Notaree, depan Puspem Kota Tangerang, rabu (25/6/25).
Lanjutnya, sangat disayangkan sikap Pemkot Tangerang yang terkesan membiarkan dan tidak bijak, bahkan terkesan menutup mata dalam menyikapi sebuah bangunan diluar PBG dan persyaratan administrasinya. Perlu adanya tindakan tegas dari Walikota Tangerang untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak patuh terhadap peraturan. Satpol PP harus menyegel bangunan dan sangat perlu langkah selanjutnya untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri. Atau bisa diduga proses lama dalam pengurusan administrasi di perizinan dikarenakan alas hak kepemilikan sertifikat tanah bermasalah.
Hal yang harus dilakukan oleh Pemkot Tangerang, yakni semua pembangunan dalam kontestasi perizinan itu wajib, sebab dengan pengusaha mengurus administrasi perizinan berarti ada income PAD buat Pemkot Tangerang, agar simbiosis pembangunan insfrastruktur dan bidang lainnya dapat terus meningkat.
(Syams 007)
