Uang Titipan Tak Kunjung Dikembalikan, Ketua PAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Jayanti buka Lapdumas ke Polresta Tangerang
TANGERANG, MCN NUSANTARA – Adanya pelaporan masyarakat perihal kerugian material berupa penggelapan sejumlah uang hasil usaha yang di alami warga di kecamatan jayanti kabupaten Tangerang provinsi Banten, Debi Yusuf Ardabily, S.Pd.I bersama Ketua PAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Jayanti bersama Tim lakukan pendampingan hukum dan pelaporan ke Polresta Tangerang Jl. Nn Blok AN33 No.35 Kadu Agung, Tigaraksa, Kab. Tangerang. Sabtu, (11/01/2025).
Kejadian yang di alami seorang ibu rumah tangga dengan inisial Ny. L (45) tahun beralamat kampung kuya RT. 001 RW. 003 Desa Pangkat Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Banten. dalam aduan nya bahwa Ny. L mengalami kerugian berupa penggelapan uang ratusan juta hasil usaha yang di titipkan. Sebagaimana tercatat dalam SURAT TANDA BUKTI PENGADUAN MASYARAKAT nomor :24/I/YAN 2.4.1/2025/SPKT.
Dalam keterangan nya pengadu mengatakan di hadapan petugas kepolisian “Pada 22 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib telah terjadi dugaan penipuan diketahui pengaduan memiliki usaha toko sembako dan baru mengenal terduga pelaku sekitar 5 bulan lamanya yang dikenalkan oleh sdri. N”.
Awal mulai kejadian terduga pelaku mendatangi toko milik pengadu untuk belanja kebutuhan rumah tangga dengan pembayaran tempo, saat awal belanja kepada pengadu satu hingga tiga kali terduga pelaku melakukan pembayaran tepat waktu, namun saat belanja yang ke empat kalinya lebih banyak dari sebelumnya dengan alasan untuk pemenuhan kebutuhan karyawan di perusahaan yang berlokasi di daerah Cikande Kabupaten Serang. Terduga pelaku malah tidak memberikan uang titipan dari karyawan perusahaan tersebut kepada pengadu
Upaya yang telah dilakukan oleh pengadu bersama terduga pelaku dan pihak keluarga yang di saksikan oleh aparatur RT setempat sudah dilakukan mediasi bersama dan terduga pelaku membuat surat perjanjian dan membuat tandatangan diatas materai untuk mengembalikan uang titipan tersebut paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024, namun sampai dengan januari 2025 terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan uang titipan karyawan yang di janjikan karena terduga pelaku selalu berkelit akhirnya pengadu melayangkan somasi sebanyak 2 kali karena tidak adanya i’tikad baik terduga pelaku untuk segera menyelesaikan persoalan dengan pengadu.
Atas kejadian tersebut pengadu mengalami kerugian sekitar Rp. 129.495.000.00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). selanjutnya pengadu membuat laporan pengaduan masyarakat Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Debi Yusuf Ardabily bersama tim yang dikuasakan oleh Ny. L mengatakan “Ini adalah langkah upaya terbaik bagi sdri. ‘L’ untuk melakukan upaya hukum, karena ini sudah sangat merugikan, baik dari segi materi maupun pikiran dan tenaga, kita sudah bantu untuk mediasi, namun kenyataannya tidak di indahkan, bahkan si terduga pelaku ini tidak ada i’tikad baik kepada kami selaku tim penerima kuasa”.
Kami pun sangat kecewa atas prilaku beliau yang mengulur-ngulur waktu dan tidak tepat janji, walaupun pihak ibu orang tua datang kepada kami, jelas dalam surat perjanjian tersebut si terduga pelaku ini tidak ada tanggungjawabnya sama sekali malah persoalan ini malah ibunya yang datang, dia kan (si terduga pelaku) kepala keluarga, nah ini kok melimpahkan persoalannya sendiri kepada orang tuanya untuk meminta belas kasihan kepada kami, mana tanggung jawabnya? (tanya bily).
Sebagaimana kita ketahui dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP sebagaimana keterangannya menjelaskan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. ini sudah jelas undang-undang yang berbicara. jelas bily.
Mungkin waktu dekat ini kita akan menunggu proses hukum selanjutnya, biar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tugas kewenangan dan tupoksi nya, dan kami selaku tim penerima kuasa pendampingan korban akan kawal kasus ini sampai selesai hingga ada titik terangnya. tutup Bily. (MH)
