Tower Sudah di Segel !!! Ketua LSM Rembuk Tangerang Selatan, Menilai Kinerja Satpol PP Tidak Profesional
Tangerang Selatan, MCN Nusantara — Sebuah tower telekomunikasi ilegal yang berdiri di jalan kebon kopi rt 06/04 kelurahan pondok betung kecamatan pondok aren, jalan Ceger Raya no. 81 kelurahan pondok karya kecamatan pondok aren, Jalan masjid Al abror kelurahan pondok Karya kecamatan Pondok Aren, Jalan H. Saodah rt.03/02 kelurahan Regas kecamatan Ciputat Timur dan Jalan suka damai kelurahan Serua Indah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan belum juga di bongkar meski telah disegel Satpol PP September 2025.
Pantauan di lokasi pada Selasa (25/11), garis segel PPNS Satpol PP Tangerang Selatan masih terpasang di pagar masuk area tower terlihat sudah terputus. Namun, suara denging mesin di ruang bawah tower menunjukkan prangkat masih aktif beroperasi.
“Dari September Satpol PP sudah segel lima lokasi itu, tapi sudah dua bulan lebih belum ada tindak lanjut maupun informasi tower ini mau di robohin,” ujar Ketua DPC Rembuk tangsel Rully kepada MCN Nusantara.
Menurut Rully, bangunan yang tidak mengarungi izin semestinya dapat segera di bongkar oleh Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
Ia menilai kinerja penegak perda tidak profesional hanya sebatas penyegelaan, jauh untuk melaju ke arah pembongkaran.
“Kalo Satpol PP Tangsel profesional pasti akan melanjutkan tahap pembongkaran maupun membawa sisi pelangaranya sampe di persidangan sehingga pemilik perusahaan akan melakukan pengurusan izin,” ucapnya.
Rully berharap, walikota Tangerang Selatan mengevaluasi kinerja Satpol PP dari Kasat hinga kabid agar berkerja sungguh sungguh.
red
