Terkait Pengadaan Tanah RTH, DLH Kota Tangerang : Ketua GWI Banten Minta KPK Dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Turun Tangan
MCN Nusantara |Kota Tangerang – – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tahun 2021 lakukan pembebasan lahan sebanyak Enam (6) Bidang lahan atau seluas 1.171 Meter persegi, dengan dana yang digelontorkan sebesar Rp.5 Miliar.
Tahun berikutnya tahun 2022 kembali lakukan pembebasan. Proses pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing tepatnya di Rt 5 Rw 4 Kelurahan Kedung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang sebanyak 6 bidang dengan luas area diperkirakan 2.000 meter persegi.
Berikutnya yakni tahun ini 2023 pihak DLH juga melaksanakan hal serupa sebanyak 2 bidang lahan (sisanya). Sejak tahun 2021 s/d 2023 jumlahnya hampir 4.000 meter persegi dilahan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Terlepas hal diatas tentunya pembebasan lahan tersebut harus sesuai mekanisme dan melibatkan berbagai pihak diantaranya Ketua Rt,Kelurahaan,BPN,Tim Apresial dan lainnya.
Tahun anggaran 2022 besaran nilai sesuai data yang kami miliki sebesar Rp.11 Miliar lebih. Berikut uraian nama kegiatan yang dimaksud dibawah ini:”Nama Kegiatan:BELANJA PENGADAAN TANAH UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU”.Kode RUP: 31769964.Volume: 1 Paket.Mekanisme Kegiatan:Swakelola.Deskripsi: Belanja Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau.MAK: 2.10.05.2.01.02.5.2.01.01.03.0013.Nilai PAGU sebesar Rp. 11.896.853.289 dan PELAKSANAAN PEKERJAAN:Januari s/d Desember 2022.
Terkait hal ini Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten Syamsul Bahri layangkan surat ditujukan langsung ke Kadis LH Kota Tangerang.
Dalam hal ini Kadis LH sampai saat ini tidak membalas surat konfirmasi.
Syamsul berusaha mencari informasi ke kantor LH dan nihil alias tidak bertemu Kadis dan coba memasuki ruang kantor dan bertemu dengan Sekretaris DLH dalam pertemuan tersebut berbagai pertanyaan dilontarkan Syamsul Bahri,
Sekdis menjawab ( 13/7). ”kami ngak tau ” Terakhir kalau semua tidak tau bagaimana kegiatan ini bisa dikerjakan dan siapa Tim Apresial/pihak ketiga,Kepala DLH menunjuk “salah satu staf nya sebagai Tim Apresial”
Makin bingung lagi Syamsul Bahri, tak lama dari pembicaraan tersebut Syamsul pun meninglkan kantor DLH dengan berbagai pertanyaan yang ada didalam benaknya.
Saat MCN Nusantara lakukan wawancara (13/7) kepada Syamsul Bahri mempertanyakan, siapa pihak-pihak yang seharusnya terlibat saat dilakukan pembebasan lahan oleh OPD.
Syamsul Bahri mengatakan, adapun pihak yang bertanggung jawab khusus untuk pembebasan lahan di DLH Kota Tangerang diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (Pihak DLH), Kepala BPN Kota Tangerang,Kelurahaan (Selaku P2T) dan Tim Apresial (Kantor Jasa Pelayan Publik/KJPP).
“Bahwa mekanisme pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak TPA Rawa Kucing Rt 5 Rw 4 Kelurahaan Kedung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang harus sesuai sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,”ucap Syamsul Bahri.
Lanjut Syamsul di dalam ketentuan bahwa fungsi atau peran tim penilai dalam pengadaan tanah yakni. KJPP berperan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya untuk menentukan nilai/harga tanah sebagai dasar pemberian ganti rugi terhadap tanah yang akan diambil oleh pemerintah dan dampak penilaian tersebut bagi pemegang ha katas tanah dalam memperoleh ganti rugi yang layak dan adil.
“Sehingga keterlibatan KJPP itu sendiri diketahui apa saja yang ikut dinilai dalam pengadaan tanah seperti halnya:(a) tanah, (b) ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, (c) bangunan, (d) tanaman, (e) benda yang berkaitan dengan tanah, dan (f) kerugian lain yang dapat dinilai. Karena untuk mengetahui hal ini semua pelaksanaan tugas penilaian dilakukan dengan melaksanakan inspeksi kelapangan oleh penilai atau penilai public. Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses penilaian diantaranya: Membuat dan menetapkan rencana serta tujuan pembelajaran, Menentukan teknik penilaian yang tepat, Pelaksanaan proses penilaian, Menganalisa penilaian dan Menyesuaikan pembelajaran
Bahwa guna mengetahui besaram nilai ganti rugi tanah kepada pemilik tanah maka harus disesuaikan dengan,Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk,”jelasnya.
Tambah Syamsul dan bukan seperti yang dilakukan oleh pihak Dinas LH Kota Tangerang dalam menentukan nilai pembebasan Kadis hanya menunjuk atau mengangkat salah satu stafnya.Sehingga nilai yang dibebaskan seperti apa akhirnya tidak jelas. Kuat dugaan dana pembebasan RTH terjadi penggelapan dana APBD Kota Tangerang miliaran rupiah dan diminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri segera turun ke lokasi pasalnya dana yang tidak dipertanggung jawabkan oleh pihak Dinas tidak sedikit.
> red
