Terkait Izin Situ Gede Kota Tangerang, Diduga Rumah Makan Telaga seafood tak kantongi ijin

Kota Tangerang, mcnnusantara.com – – Langkan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menata Situ Gede Kelurahan Cikokol , kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dengan melakukan normalisasi pengerukan sedimentasi situ. Aktivis Kota Tangerang mulai menyoroti izin pemanfaatan lahan yang berada disisi sekitar situ Gede tersebut.
Dari informasi yang dihimpun awak media dilapangan, kedepannya dipinggir bahu sekitar situ akan dibangun jogging Track.
Sekalian itu awak media juga berusaha mengkonfirmasi terkait izin keberadaan rumah makan disisi Bahu situ Gede kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Banten.
Menurut Kadis PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan,” belum pernah ada rumah makan yang mengajuka. Izin terkait pemanfaatan lahan disisi Situ Gede selama ini.
” Tidak pernah , untuk permohonan Rekomtek (Rekomendasi Teknis) pemanfaatan merupakan kewenangan kementerian PUPR,” tegasnya kepada awak media Rabu (31/05/2023).
Menanggapi hal tersebut H. Muchdi Ketua BPAN RI Kota Tangerang, mempertanyakan perihal tentang izin rumah makan yang ada disisi Situ Gede selama ini.
” Berarti rumah makan Telaga Seafood itu, ijinnya kepihak mana dan siapa, Karen yang mereka pakai merupakan Garis Sepadan Sungai Situ Gede,” tuturnya keawak media.
Lanjut h.muchdi jika area lokasi yang digunakan rumah makan Telaga Seafood tersebut tidak memiliki izin, tentunya sudah bisa dipastikan tidak ada retribusi, untuk pajak makanan kepada pemerintah Kota Tangerang.
Ketua BPAN RI meminta agar dinas terkait di Provinsi Banten agar, agar bisa menertibkan terkait lahan yng digunakan rumah tersebut, agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak,” tutup H. Muchdi. (Dia/Sp)