Dugaan Aktivitas Pengepul Lapak Minyak Goreng Rakyat yang Tak Sesuai Aturan Perdagangan
SERANG, – MCNNUSANTARA.COM – Dugaan lapak kencingan pengepul minyak goreng rakyat (MGR) ilegal yang berlokasi di Kp. Kemeranggen Taman Baru, Kecamatan Taktakan Serang, Kota Serang beroperasi lagi, Senin, (24/08/2026).
investigasi awak media dilokasi menemukan belasan drum dan drigjen terpantau akan melakukan aktivitas.
Sementara narasumber dilokasi menjelaskan, “Kegiatan ini sudah berlangsung lama akan tetapi karena pembangunan inspratuktur betonisasi jalan menuju Jl. Kemeranggen baru selesai di kerjakan”.
Narasumber menambahkan “Kegiatan baru berjalan 2 hari ini kang, ini aja belum tau ada masuk apa tidaknya mobil yang kemari.
Ketika awak media mempertanyakan penanggungjawab dari aktivitas tersebut di tunjukan kepada sdr. U***g, “orang nya lagi keluar bang, nyari kunci mobil yang hilang” ucap salah satu narasumber di lokasi.
Aktivitas kencingan/pengepul ilegal minyak goreng rakyat seperti ini seharusnya tidak di biarkan, dugaan izin resmi yang harus di pertanyakan apakah menyalahi aturan atau tidak, ini menjadi pertanyaan publik, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2014 yang diperbaharui pada undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang mengatur sistem perizinan usaha berbasis resiko”.
Dan dalam undang-undang perlindungan konsumen juga menjelaskan pada pasal 4 hak-hak utama konsumen antara lain pada point :
– Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.
– Memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
Sementara Klasifikasi Perizinan Berbasis Risiko sendiri menjelaskan standarisasi perizinan antara lain Izin usaha tidak lagi dinilai berdasarkan ukuran perusahaan, melainkan tingkat risiko aktivitas bisnisnya:
• Risiko Menengah Rendah:
Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri (self-declare).
• Risiko Menengah Tinggi:
Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh instansi pemerintah terkait.
• Risiko Tinggi:
Membutuhkan NIB serta Izin resmi (persetujuan dari pemerintah pusat/daerah) sebelum memulai operasional.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul minyak yang diperjualbelikan, legalitas usaha, jalur distribusi, serta apakah produk yang dijual merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau minyak goreng umum.
Pemeriksaan dinilai penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Apabila minyak yang diperjualbelikan merupakan MGR, maka tata kelolanya saat ini mengacu pada Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tata kelola, distribusi, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha yang terlibat dalam tata kelola MGR memiliki kewajiban sesuai kedudukannya dalam rantai distribusi. Karena itu, aparat dan dinas terkait perlu memastikan apakah lapak tersebut terdaftar dan memperoleh pasokan melalui jalur distribusi yang sesuai.
Hingga berita ini di muat, pihak pengusaha belum memberikan tanggapan resmi perihal dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum yang melakukan kegiatan tersebut, dan pihak dinas terkait serta aparatur penegak hukum agar segera mengambil langkah tindakan tegas. jika merasa keberatan atas penyampaian berita, dewan di redaksi membuka hak jawab untuk menyampaikan sanggahan atas pemberitaan ini. (MH)
