Tanpa Kepastian, 30 Keluarga WBP Datangi Ditjenpas, Tuntut SK PB
Perwakilan keluarga dari puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai daerah di Indonesia kembali mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) di Jakarta hari ini. Kedatangan ini untuk menagih janji jawaban terkait dugaan penundaan penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB), khususnya bagi WBP kasus narkotika.
Keluhan yang disampaikan hampir seragam: proses pengurusan telah berjalan lebih dari dua tahun, berkas dinyatakan lengkap oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) asal, namun hingga saat ini belum ada kepastian penerbitan SK.
Salah satu perwakilan, Jamal yang menunggu proses pembebasan istrinya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Sukamiskin Bandung, menyatakan telah lebih dari dua tahun menunggu.
“Saya kecewa. Sudah tiga kali saya tanyakan, jawabannya hanya soal verifikasi dan saling lempar tanggung jawab. Padahal masa hukuman dua pertiga sudah terpenuhi sejak lama, semua syarat sudah lengkap. Istri saya sudah dalam asimilasi, bukan lagi dalam penjagaan ketat. Mengapa proses ini justru disulitkan?” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Kisah serupa dialami Aan, keluarga WBP di Lapas Kelas I Tangerang. Pengajuan Pembebasan Bersyarat dilakukan sejak Januari 2025, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) selesai pada Juni 2025, namun hingga awal November 2026 SK PB belum juga terbit.
Kurnia, perwakilan relawan pendamping warga binaan, menyampaikan kekecewaan mendalam. “Sudah tiga tahun menunggu, alasan yang muncul justru data harus dikaji ulang. Jika demikian, berarti selama ini petugas belum bekerja secara maksimal. Sangat disayangkan lembaga yang seharusnya melayani justru membuat warga kehilangan harapan.”
Pada pertemuan hari ini, tiga orang perwakilan keluarga diterima oleh lima pejabat Ditjen Pas, yaitu Imam Hanafi, Yusuf, Weli Rofi Waluya, Rizki Rizal, dan Rizki Rahma. Namun, hasil pertemuan dinilai tidak memenuhi janji yang sebelumnya diberikan.
Perlu diketahui, rombongan keluarga telah mendatangi lokasi yang sama pada 26 Oktober 2026 lalu, dan saat itu dijanjikan akan mendapatkan jawaban dalam tujuh hari kerja.
“Kami hanya diminta menunggu tanpa kejelasan waktu. Jawaban yang diberikan bersifat formalitas dan tidak menjawab persoalan inti yang telah kami nanti berbulan-bulan,” ungkap Yayah, salah satu perwakilan keluarga usai pertemuan.
Para keluarga menilai ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan besar dan kekhawatiran adanya unsur lain yang menghambat proses. Mereka menegaskan seharusnya pelayanan berjalan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan lembaga negara memberikan tanggapan yang jelas terhadap permohonan masyarakat tanpa mempersulit.
Perwakilan keluarga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Ditjen Pas memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan. Apabila dalam waktu dekat belum ada tanggapan yang memuaskan, mereka menyatakan siap melaporkan permasalahan ini kepada instansi berwenang yang lebih tinggi.
