Tak Becus Urus Operasi Truk Tanah, Warga Desak Bupati Tangerang Copot Kadishub Tangerang
Tangerang – Ketua PAC Gelora desa cikasungka Syafrudin, SM mendesak Bupati Tangerang Moch Maesal Rasyid agar mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Achmad Taufik lantaran dinilai tidak mampu menegakkan aturan operasional truk tanah.
Tanpa pengawasan, kendaraan bermuatan tanah jenis dump truck seenaknya melintas di wilayah hukum jalan raya cileles-Adiyasa di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 perubahan atas peraturan Bupati no 46 THN 2018 tentang pembatasan waktu operasional Mobil Barang pada Ruas jalan Tangerang. ia, menilai Dinas Perhubungan (Dishub) lalai dalam menjalankan aturan perbup yang sudah ditetapkan, Kadishub seolah tutup mata terhadap pelanggaran secara terang-terangan di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Keberadaan kendaraan-kendaraan ini bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain,” ungkap Syafrudin
Dirinya meminta Bupati Tangerang untuk bertindak tegas dengan melakukan pencopotan Kadishub Achmad Taufik karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang waktu operasional truk golongan III bermuatan barang, tanah, batu, dan pasir dari pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB seolah menjadi pasal karet yang tidak bernyali.
“Ini adalah bentuk nyata kegagalan dalam penegakan hukum Pemkab Tangerang dalam kepemimpinan Bupati Maesal Rasyid. Masyarakat Kabupaten Tangerang berhak atas lingkungan yang aman dan nyaman, ucapnya
Sitinurjanah
