SMP YP Karya Tangerang Resmi di Tutup Untuk Periode Tahun Ajaran 2025-2026
Kota Tangerang — Pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat (1) tentang Sistem Pendidikan Nasional pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kepala dinas kota tangerang, Dr. H. Jamaludin menerangkan. Dalam surat keputusan Nomor : 800/kep. 197/dispendik/2025, tentang penutupan satuan pendidikan SMP YP karya Tangerang, pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur pedoman pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah.
“Ada beberapa dasar yang memang menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk menutup sekolah yang tidak memenuhi persyaratan itu ada dan diperbolehkan. Dari pada itu hasil evaluasi dan laporan dari ketua Yayasan Pendidikan Karya Tangerang adanya pelanggaran hukum yang menjadi dasar untuk penutupan satuan pendidikan SMP YP Karya Tangerang”. Ujarnya. Senin, 7 juli 2025
Ketua yayasan pendidikan karya Tangerang, Hj. Erit Britiani mengungkapkan. Bahwa penutupan izin oprasional ini hasil dari evaluasi dan musyawarah dengan keluarga besar dan civitas akademik yayasan pendidikan karya tangerang.
” Sebenarnya sangat di sayangkan kami selaku pihak Yayasan harus melepas SMP YP karya dari struktural Yayasan Pendidikan karya, bagaimanapun ini Titipan/amanah keluarga yang harus di jalankan, karena problematika yang di alami oleh SMP yang melibatkan banyak pihak dan melanggar hukum. Maka dari itu kami memutuskan untuk mengajukan penutupan izin operasional ke dinas pendidikan kota tangerang dan sudah dikeluarkan SK ( Surat Keputusan) nya”. Ungkapnya.
Adapun hal-hal yang terkait dalam hal ini sudah tertera jelas dalam SK (Surat Keputusan) kepala dinas kota tangerang nomor : 800/kep.197-Dispendik/2025.
