Sebut Satpol PP Bungkam, GATRA Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kota Tangerang
Kota Tangerang, mcnnusantara.com — Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) melayangkan peringatan keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang atas berlarut-larutnya penanganan aduan masyarakat terkait maraknya bangunan ilegal yang berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). GATRA mengancam akan mengerahkan warga untuk menggelar aksi unjuk rasa secara terbuka jika pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan tegas di lapangan.
Ketua GATRA, Subarna, mengungkapkan bahwa laporan warga terkait pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan terus membengkak. Kendati demikian, tidak ada tindakan penegakan hukum nyata dari instansi terkait. Sejumlah bangunan non-PBG dilaporkan tetap bebas beroperasi, bahkan terus memperluas fisik bangunan tanpa menyentuh sanksi administratif maupun penyegelan.
”Kami beri waktu sejenak kepada pihak berwenang, yakni Satpol PP Kota Tangerang, untuk menindaklanjuti aduan warga ini. Jika diabaikan, kami tidak punya pilihan lain selain mengajak warga turun ke jalan agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Subarna dalam keterangan resminya di Tangerang, Senin (12/10/2026).
Subarna menyayangkan sikap kooperatif yang minim dari jajaran pimpinan Satpol PP Kota Tangerang. Upaya konfirmasi resmi, baik melalui sambungan komunikasi maupun kunjungan langsung ke kantor dinas, dinilai tidak direspons sama sekali.
Secara khusus, GATRA menyoroti kinerja Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh, beserta Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perda, Hendra, yang dianggap membiarkan pelanggaran Perda terus berlangsung di wilayah hukum Kota Tangerang.
”Kami sangat kecewa. Hendra dari Bidang Penegakan Hukum dan Perda beserta Teguh selaku Kasatpol PP tidak menanggapi hal ini sama sekali. Pelayanan di Satpol PP seolah hanya menjadi tameng kepentingan tertentu, bukan mengedepankan keprofesionalan. Padahal menegakkan Perda seharusnya menjadi prioritas utama,” tegas Subarna.
Sebagai bentuk penegakan advokasi, GATRA akan segera melayangkan surat resmi kepada Penjabat/Wali Kota Tangerang serta DPRD Kota Tangerang. Langkah ini diambil untuk mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP Kota Tangerang dalam mengawal Peraturan Daerah.
GATRA menekankan bahwa pengawasan PBG bukan sebatas pemenuhan kewajiban administrasi atau retribusi daerah, melainkan menyangkut kepastian hukum tata ruang serta keselamatan jiwa warga di sekitar lokasi bangunan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi syarat mutlak untuk menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib.
Red
