Satpol PP Kota Tangerang Gelar Acara Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah
MCN Nusantara, KOTA TANGERANG – satuan polisi pamong praja kota tangerang bidang pembinaan masyarakat kembali menyelenggarakan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan walikota kepada masyarakat kota tangerang, yang di selenggarakan di treepark apartemen, selasa (23/5/23).
Turut hadir dalam kegiatan acara tersebut yakni, walikota tangerang Arief R Wismansyah , wakil walikota tangerang Syachrudin, kepala satuan polisi pamong praja Wawan Fauzi beserta jajaran, dan para undangan.
Wawan Fauzi kasatpol PP Menyampaikan,”pemerintah kota tangerang terus mensosialisasikan perda kota tangerang dan peraturan walikota demi terciptanya kota tangerang yang aman, nyaman, dan tertib .”pungkasnya.
“satpol pp sebagai petugas penegak perda , terus mensosialisasikan secara langsung maupun dengan cara berdiskusi untuk bertujuan agar masyarakat memahami mengerti dan mematuhi tentang peraturan daerah kota tangerang sekaligus dapat membantu program pemerintah kota tangerang .”ujar Wawan.
Di tempat yang sama, walikota tangerang arief r wismansyah mengatakan.”mengajak kepada masyarakat untuk selalu hidup bergotong royong saling menghormati sesuai nilai dasar pancasila kepada masyarakat baik ber-KTP kota tangerang maupun luar kota tangerang , semua adalah bagian dari masyarakat kota tangerang dan kita harus bisa melaksanakan dan kewajibannya serta mentaati peraturan daerah demi terciptanya kota tangerang yang aman , nyaman dan bersih.”pungkasnya
Lebih lanjut, “Dalam kegiatan acara sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan walikota ini dibekali tentang, Perda no 7 tahun 2005 tentang pelarangan , pengedaran dan penjual minuman beralkohol . Dan Perda no 8 tahun 2005 tentang yakni, tentang pelarangan pelacuran di wilayah kota tangerang.
“kegiatan ini di harapkan semua unsur masyarakat dapat menegakkan peraturan daerah dan peraturan walikota yang berlaku di kota tangerang. “tutup Arief
