Satpol-PP Dan Dispenda Diminta Tegur Dan Cek Ijin Reklame Di Perempatan Cisoka Yang Rusak Tidak Terawat
Mcnnusantara.com, | Cisoka, Tangerang – Di lihat tidak elok maraknya tiang reklame diperempatan Cisoka yang rusak dan tidak dirawat membuat perempatan Cisoka kumuh dan tidak rapi akibat ulah pengusaha yang diduga tidak bertanggung jawab, lama reklame tersebut rusak tapi dibiarakan begitu saja yang membuat heran masyarakat sekitar kok !! tidak ada dari pemilik reklame yang membetulkan dan dibiarkan rusak begitu saja.
warga sekitar takut saat hujan dan angin seng reklame tersebut suka lepas dan berterbangan warga khawatir menimpa pengguna jalan yang lewat atau masyarakat sekitar yang ada disitu.
Satpol-PP Kabupaten Tangerang selaku penegak perda dan pemerintahan kabupaten Tangerang yang berwenang dalam aturan perpajakan seperti Dispenda segera keroscek masa waktu ijin perpanjangan perpajakannya atau legalitas reklame tersebut jangan sampai tidak terkontrol karena akan merugikan pendapatan daerah jika pengusaha tidak tertib administrasi.
sesuai Perbub Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan pajak reklame yang berada diwilayah kabupaten Tangerang, reklame tersebut yang sebelumnya diberitakan oleh beberapa media terkait dipertanyakannya izin reklame diperempatan Cisoka dan saat awak media tinjau kelokasi terpampang iklan dari MITRA 10 diduga satu reklame yang dimilikinya yang terpasang di perempatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Selasa, (24/01).
Badru warga desa Sukatani Cisoka yang sehari hari berjualan diperempatan cisoka saat di wawancarai awak media mengatakan
” sengnya pernah ada yang berjatuhan bahkan berapa lembar yang berjatuhan !!
pengusaha gak ada kesini gak ada kontrol apapun dari pihak perusahaan reklame, belum ada dari perusahaan yang meninjau reklame area sini bahkan kaya gak diurus sama sekali sama pengusahanya ,” imbuhnya.
Tambah Badru ” Saat cuaca hujan angin gede itu membahayakan semua orang, ya kalau dari pihak masyarakat Cisoka minta harus diperbaiki kalau masih mau dipakai atau gimanakan gitu ya ??
Kalau gak diurus lagi dipindahkan saja ,” ucapnya.
Badru berharap Satpol-PP Kabupaten Tangerang dan Pemda Kabupaten Tangerang yang berwenang menindak pemilik reklame tersebut.
” Untuk Satpol-PP atau Pemda Kabupaten Tangerang harap dikordinasikan kepihak pengusaha biar diperbaiki lagi tempatnya biar gak ada korban ,” tegas Badru.
Lanjut awak media koordinasi dengan pihak kecamatan Cisoka, Jajang Selaku Kasi Ekbang Kecamatan Cisoka saat dihubungi mengatakan
” Udah konsul ke POL PP Kabupaten, arahan buat laporan ke POL PP Kabupaten dan Dispenda, insya Allah hari Kamis kita dorong suratnya ,” ujar Jajang.
