Proyek Siluman Pembangunan Jalan Poros Desa: Kp.Jengkol – Panameng Menuai kritik
Tangerang, MCNNUSANTARA – Proyek pembangunan jalan poros Desa, yaitu menghubungkan Kp.Jengkol – Panameng, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek. Banyak menuai sorotan publik diantara para kontrol sosial, proyek ini terkesan ditutupi dari publik pasalnya di kerjakan terkesan buru -buru di lokasi tidak di temukan papan informasi proyek. kamis, (14/8/2025).
Salah seorang aktivis dari LSM penjara saat memantau ke lokasi memang benar tidak ada papan proyeknya. “Saya mencari Papan Informasi proyek di lokasi, tapi tidak terpasang. Akibatnya, informasi anggaran dan pelaksana proyek hilang begitu saja. Proyek ini terkesan di goibkan, diduga ada permainan antara pihak internal dan pemborong untuk mengelabui dari kontrol sosial,” ujar Ipul.
Kemudian rekan media mencoba mencari tahu tentang kegiatan proyek pembangunan jalan desa tersebut dengan mendatangi Kepala Desa Jengkol, Kecamatan kresek untuk di mintai keterangannya terkait proyek itu, namun sayang sang kepala Desa tidak di kantor begitu pula dengan Sekretaris Desa pun sama, sedang ada giat di luar, yang ada hanya Staf Pelayanan saja di kantor Desa Jengkol
Salah seorang staf Desa Jengkol saat di konfirmasi oleh media mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui kegiatan tersebut ” Kami tidak tahu pak, coba tanyakan langsung saja kegiatan itu ke pihak Kecamatan Kresek” ujar salah seorang staf desa jengkol
Patut di sayangkan proyek segitu panjangnya sampai tidak ada yang tahu ,begitu halnya dengan anggaran. Tidak ada keterbukaan terhadap publik, Pemerintah mewajibkan pemasangan informasi proyek pada setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik. Informasi yang wajib dicantumkan antara lain: nama proyek, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Padahal sudah jelas dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, lalu di perkuat juga dengan Perpres nomor 70 Tahun 2012,tentang perubahan kedua atas perpres Nomor 54 Tahun 2010: Tentang pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.Dalam Perpres tersebut mewajibkan setiap proyek Pemerintah wajib Memasang papan proyek.
Jangan sampai uang rakyat dari hasil pembayaran pajak ini di jadikan ajang bacakan oleh instansi pemerintah dengan pemborong proyek, ini sama saja mencederai hati nurani rakyat. Sampai berita ini di turunkan belum ada pihak yang bertanggung jawab atas proyek betonisasi poros Desa penghubung Kp.Jengkol dan Kp.panameng. (SAM)
