Polres Serang Tangkap Oknum Mantan Sekcam Carenang Setelah Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Serang,- Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang – Banten, berinisial AN (47) di rumahnya yang beralamat di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang – Banten, setelah itu melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Sabtu, (26/08).
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, SIK,.MH. Minggu, (27/08).
Penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka.
“Unit Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan terpencil terhadap AN, atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, SIK menerangkan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban Seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3) silam.
Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban ke dalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban.ungkap AKP Dedi Mirza.
“dan kepada tersangka kita menerapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” tambahnya.
(Humas)