Pengelolaan Pengakutan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Diduga Bermasalah
Tangerang Selatan, MCN Nusantara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 77,2 miliar pada tahun 2024 untuk pengelolaan sampah. Namun, pengelolaan tersebut kini tengah disorot setelah dugaan praktik ilegal terkait pembuangan sampah di luar lokasi yang telah ditentukan.
Menurut informasi yang diperoleh, sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, dilaporkan dibuang ke Kabupaten Tangerang secara tidak sah yang diperkirakan ribuan ton sampah per Bulan. Hal ini memicu kekhawatiran terkait pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan masyarakat setempat, terutama yang berdomisili di Kabupaten Tangerang.
Irwandi Gultom, Wakil Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), menyatakan bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan itu diduga menjadi ajang korupsi bagi oknum-oknum pejabat. Ia menilai bahwa pengelolaan dan pembuangan sampah tersebut tidak memiliki izin resmi, serta tidak ada kerja sama yang jelas antara pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Anggaran sebesar Rp 77,2 miliar ini sangat mencurigakan. Kami menduga ada praktik kolusi dan pembohongan publik terkait pengelolaan sampah yang seharusnya tidak terjadi, Sampah yang dibuang ke Kabupaten Tangerang ini diduga tanpa izin, dan ini merugikan warga setempat,” ujar Irwandi Gultom.
Irwandi juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, yang menurutnya hanya bersifat formalitas semata. “Jika pengawasan dilakukan dengan serius, maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Tampaknya, pengawasan yang ada hanya sekadar formalitas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irwandi menyatakan bahwa rencana anggaran belanja (RAB) untuk pengangkutan sampah dari TPA Cipeucang menuju wilayah Serang dan Pandeglang sudah tertera dalam dokumen resmi. Namun, untuk pengangkutan sampah ke Kabupaten Tangerang, tidak ada anggaran yang tercatat.
Melihat temuan ini, LSM KCBI berencana untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat. KCBI berharap agar pejabat yang terlibat dalam kasus ini dapat diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum dan diberi ganjaran atau sanksi sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan penyelewengan pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami akan segera mengadukan masalah ini ke Kejaksaan Agung untuk memeriksa pejabat yang terlibat. Kami mendesak agar tindakan tegas diambil demi kepentingan masyarakat dan keadilan,” tegas Irwandi Gultom.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melalui Kabid Tb April, belum memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang ini.
>red
