Pengelolaan APBD Dinsos Kabupaten Tangerang Tercium Aroma Tak Sedap
Kabupaten Tangerang | MCNNusantara.com,- Sebelumnya Ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang terkait dugaan double mata anggaran pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Gedung Dinas Sosial yang dibiayai dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022, namun sampai berita ini diturunkan dari Pihak Dinas terkesan tak menghiraukan hal tersebut sehingga menimbulkan suatu pertanyaan besar bagi GWI dan Awak Media di Kabupaten Tangerang.
“Surat kami telah diterima pihak Dinas Sosial Kabupaten Tangerang pada tanggal 5 November 2023 lalu,sayangnya hingga kini pihak Dinas tidak bersedia memberi jawaban tentang apa-apa yang kami pertanyakan. Padahal kegiatan yang dikerjakan pihak Dinas mempergunakan uang Negara dan kami selaku masyarakat layak dan pantas mempertanyakan hal tersebut sebagaimana hal ini telah diamanahkan didalam UU KIP” Ucap Syamsul Bahri kepada Awak Media ini.
Lebih rinci lagi Syamsul Bahri mengungkapkan data yang ada di Lembaga nya atas dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang diantaranya ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2022 menggelola dana APBD sebesar Rp.3.604.722.000.000. Dari besaran dana yang dimaksud direalisasikan keberbagai Instansi Pemerintah/OPD dan lainnya termasuk Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Tahun 2022 menerima dana APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp.12.050.000.000 seluruh dana yang diterima untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan mempergunakan sistim JASA PENYEDIA dan JASA SWAKELOLA. termasuk untuk kegiatan dibawah ini:
NAMA KEGIATAN : Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum. Kode RUP:34912692. Satuan Kerja : DINAS SOSIAL. Tahun Anggaran :2022. Volume Pekerjaan : 1 Paket. Uraian Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum ; Spesifikasi Pekerjaan;—.Sumber Dana APBD 2022 Pemkab Tangerang. MAK : 1.06.07.2.01.01.5.2.03.01.01.0032.1.3.3.03.02.03.003.2. PAGU : 3.000.000.000. TOTAL PAGU : 3.000.000.000.Metode Pemilihan : Tender.Pemanfaatan Barang/Jasa : Mulai:Juli 2022 s/d November 2022 Jadwal Pelaksanaan Kontrak : Mulai:Juli 2022 s/d November 2022.Jadwal Pemilihan Penyedia. Mulai:Juli 2022 s/d Juli 2022 dan NAMA KEGIATAN : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor. Kode RUP:34912893. Satuan Kerja : DINAS SOSIAL Tahun Anggaran : 2022 Volume Pekerjaan : 1 Paket.Uraian Pekerjaan : Pembangunan Gedung dan Bangunan – Pemeliharaan/Rehabilitasi Konstruksi Bangunan : Gedung Kantor; Spesifikasi Pekerjaan ;—.Sumber Dana : APBD 2022 Pemkab Tangerang. MAK : 1.06.07.2.01.01.5.1.02.03.03.0001.5.1.0.20.30.30.001. PAGU : 147.291.670. TOTAL PAGU : 147.291.670. Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung. Pemanfaatan Barang/Jasa : Mulai April : 2022 s/d Desember 2022. Jadwal Pelaksanaan Kontrak Mulai : April 2022 s/d April 2022. Jadwal Pemilihan Penyedia Mulai : April 2022 s/d Akhir : April 2022.
Pada tahun yang sama kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh pihak Dinas Tata Ruang Bangunan Kabupaten Tangerang dengan nama kegiatan.
Pemeliharaan Kantor Dinas Sosial. Kode RUP:35155602. Satuan Kerja : DINAS TATA RUANG BANGUNAN. Tahun Anggaran : 2022.Volume Pekerjaan : 1 Paket.Uraian Pekerjaan : Lanjutan Rehab Fisik Bangunan Gedung. Spesifikasi Pekerjaan : Lanjutan Rehab Fisik Bangunan Gedung Sumber Dana : APBD 2022 Pemkab Tangerang MAK : 1.03.08.2.01.12.5.1.02.03.03.0001. PAGU : 200.000.000. TOTAL PAGU : 200.000.000 Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi, Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung Pemanfaatan Barang/Jasa : Mulai : Juli 2023 s/d Desember 2023. Jadwal Pelaksanaan Kontrak : Mulai : September 2022 s/d Desember 2022. Jadwal Pemilihan Penyedia : Mulai : Maret 2022 s/d September 2022.
“Kan sangat pantas kegiatan ini kami pertanyakan kepada pihak Dinsos Kabupaten Tangerang pasalnya kegiatan tersebut pada tahun yang sama telah dilaksanakan oleh pihak Dinas Tata Ruang Bangunan Kabupaten Tangerang, apalagi dana yang dianggarkan oleh pihak Dinsos Rp.3 Miliar lebih bukan sedikit uangnya”sebut Syamsul Bahri.
Bahwa Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk laksanakan kegiatan “Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum” dengan nilai sebesar Rp.3 Miliar dan “Pembangunan Gedung dan Bangunan – Pemeliharaan/Rehabilitasi Konstruksi Bangunan,Gedung Kantor” dengan nilai kegiatan sebesar Rp.147.291.670. Akan tetapi pada tahun yang sama pihak Dinas Tata Ruang Bangunan Kabupaten Tangerang juga mengangarkan kegiatan yang semisal dengan nilai kegiatan sebesar Rp.200 Juta. Diminta kepada pihak Penegak Hukum Provinsi Banten segera lakukan tindakan hukum, karena dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mempergunakan uang Negara bukan uang pribadi. Syamsul Bahri memohon kepada APH Provinsi Banten terkait pemberitaan yang dilansir Media ini atas dugaan penyimpangan uang Negara dengan pola adanya double mata anggaran segera diambil tindakan hukum” pemberitaan yang dilansir para Awak Media jangan hanya sekedar dibaca akan tetapi kalau dia bentuknya pemberitaan suatu penyimpangan maka segera lakukan tindakan nyata sehingga wartawan sendiri kian maksimal dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di tanah air” kata Syamsul Bahri sembari menutup pembicaraannya dengan awak media ini via Handphone. [Red / IA]
