Penasehat Hukum Terdakwa Tumpang Sugian Mengajukan Pledoi
Tangerang – Pada hari ini 14 Mei 2025 sidang pidana atas nama terdakwa Tumpang Sugian (Kepala Desa Wanakerta) Kabupaten Tangerang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda Pledoi atau nota pembelaan.
Dalam persidangan tersebut terdakwa membacakan Pledoi yang dibuat sendiri dan kemudian dilanjutkan oleh Penasehat Hukum terdakwa membaca Pledoi nya.
Anri Saputra Situmeang, SH.,MH., selaku Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan didalam pledoinya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya 5 tahun penjara tidak mendasar.
Karena JPU tidak berhasil menghadirkan ketua Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022-2023 di desa wanakerta. Karena menurut saya, jika berhasil menghadirkan ketua ptsl maka perkara ini akan terang benderang.
Akan tetapi, Anri Saputra Situmeang sebagai penasehat hukum terdakwa menghormati tuntutan yang dilakukan oleh JPU kejaksaan negeri kabupaten tangerang tersebut .
Lanjut, Anri Saputra Situmeang memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima Nota Pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa Atas Nama TUMPANG SUGIAN Bin SALI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terdakwa Atas Nama TUMPANG SUGIAN Bin SALI Tidak
Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP);
3. Memerintahkan agar Terdakwa Atas Nama TUMPANG SUGIAN Bin SALI dibebaskan dari Tahanan;
4. Memulihkan hak Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5. Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); tutupnya.
