Pembubaran Badan Adhok Kecamatan Jayanti PPK, PPS dan Sekretariat
JAWA BARAT, MCN NUSANTARA – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jayanti Gelar Pembubaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekecamatan Jayanti, Bertema “Dimana Ada Pelantikan Disitu Ada Pembubaran” acara yang laksanakan di Vila Hasha 1 Cipanas Puncak Bogor, Jawa Barat. Sabtu, (04/01/2025).
Seremonial acara pembubaran panitia penyelenggara pemilu baik di tingkat kecamatan, PPK dan Sekretariat, PPS Desa dan Sekretariat berlangsung secara sederhana yang di laksanakan sejak tanggal 03-04 Januari 2025 di Cipanas Puncak Bogor, Jawabarat.
Acara yang di ikuti oleh semua jajaran PPK, Divisi Logistik Murhadi, Divisi Datin Fickri Fahri, Divisi SDM R. Amalia dan Sekretariat PPK, Ketua dan Anggota PPS sekretariat, di 8 Desa Sekecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Ahmad Holidin, S.Kom,.M.Kom Selaku ketua PPK Jayanti mengatakan pada awak media “Sejak di tetapkan oleh KPU Kabupaten Tangerang sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Kecamatan Serta Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada Kabupaten Tangerang pilkada serentak tahun 2024” merupakan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara yang memikul beban pertanggungjawaban terhadap suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di kecamatan Jayanti.
“Alhamdulillah saya ucapkan terimakasih kepada semuanya baik dari jajaran muspika kecamatan Jayanti, Jajaran PPK dan Sekretariat juga PPS dan Sekretariat di 8 Desa yang ada di kecamatan Jayanti telah menyukseskan hajat kita ini, sejak mei 2024 kita di tetapkan sebagai panitia Badan Adhok kepemiluan, dan telah berakhir pada Januari 2025” ungkap A. Holidin
A. Holidin berharap “Semoga dengan pembubaran panitia penyelenggara pemilu tahun 2024 ini tidak mengurangi rasa ikatan persaudaraan kita semua yang telah terjalin di masa kepemiluan. semoga dalam kegiatan aktivitas keseharian kita masing-masing selalu dalam kesuksesan dan keberkahan. tutupnya. (MH)
