Pembebasan Lahan DLH Kota Tangerang Ketua DPD GWI : Sebut Rawan Korupsi

Kota Tangerang, mcnnusantara.com – Pemerintah kota Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Tahun 2021 s/d 2023 lakukan pembebasan lahan untuk ruang taman hijau (RTH) di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Tahun 2021 lakukan pembebasan lahan sebanyak Enam (6) Bidang lahan atau seluas 1.171 Meter persegi. Besaran dana yang digelontorkan di tahun tersebut sebesar Rp.5 Miliar. Tahun 2022 pembebasan yang dimaksud kembali dilaksanakan, Proses pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing tepatnya di Rt 5 Rw 4 Kelurahaan Kedung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang telah selesai dilaksanakan.
Luas bidang tanah yang dibebaskan tahun 2022 yakni sebanyak 6 bidang lahan dengan luas area diperkirakan 2.000 meter persegi. Tahun berikutnya yakni tahun ini 2023 pihak DLH juga melaksanakan hal serupa sebanyak 2 bidang lahan (sisanya). Sejak tahun 2021 s/d 2023 jumlahnya hamper 4.000 meter persegi dilahan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Terlepas hal diatas tentunya pembebasan lahan tersebut harus sesuai mekanisme dan melibatkan berbagai pihak diantaranya Ketua Rt, Rw, Kelurahan, BPN, Tim Apresial dan lainnya.Tahun anggaran 2022 besaran nilai anggaran sebesar Rp.11 Miliar lebih. Berikut uraikan nama kegiatan yang dimaksud dibawah ini:
Nama Kegiatan: BELANJA PENGADAAN TANAH UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU.Kode RUP: 31769964.Volume: 1 Paket. Mekanisme Kegiatan: Swakelola. Deskripsi: Belanja Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau. SUMBER DANA: APBD Pemerintah Daerah Kota Tangerang. MAK: 2.10.05.2.01.02.5.2.01.01.03.0013.PAGU: 11.896.853.289.PELAKSANAAN PEKERJAAN: Januari s/d Desember 2022.
Diketahui bahwa pembebasan lahan tersebut rawan penyimpangan karena pihak ketiga nya tidak jelas (Tim Apresial) termasuk pemilik tanah. adapun pihak yang bertanggung jawab diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (Pihak DLH), Kepala BPN Kota Tangerang, Kelurahan (Selaku P2T) dan Tim Apresial (Kantor Jasa Pelayan Publik/KJPP).
Terkait kegiatan yang dimaksud Media Koran Pemantau Korupsi (KPK) layangkan surat konfirmasi bernomor 004/ KA. PRWK/K. KP/ PRV – BTN/VI/2023.
ke pihak terkait di Jalan Iskandar Muda Nomor 45 Mekarsari, Neglasari, Kota Tanggerang, Provinsi Banten, namun sampai berita ini diturunkan pihak LH enggan membalas surat tersebut.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Banten, Syamsul Bahri, menjelaskan kepada Awak Media dikantornya,”bahwa mekanisme pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak TPA Rawa Kucing Rt 5 Rw 4 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, harus sesuai sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“didalam ketentuan bahwa fungsi atau peran tim penilai dalam pengadaan tanah yakni. KJPP berperan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya untuk menentukan nilai/harga tanah sebagai dasar pemberian ganti rugi terhadap tanah yang akan diambil oleh pemerintah dan dampak penilaian tersebut bagi pemegang hak atas tanah dalam memperoleh ganti rugi yang layak dan adil,” jelas Samsul.
Lanjut Syamsul, Sehingga keterlibatan KJPP itu sendiri diketahui apa saja yang ikut dinilai dalam pengadaan tanah seperti halnya:
(a)tanah, (b)ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, (c)bangunan, (d)tanaman,(e)benda yang berkaitan dengan tanah, dan (f)kerugian lain yang dapat dinilai.
Karena untuk mengetahui hal ini semua pelaksanaan tugas penilaian dilakukan dengan melaksanakan inspeksi kelapangan oleh penilai atau penilai public.
“adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses penilaian diantaranya:
Membuat dan menetapkan rencana serta tujuan pembelanjaan. menentukan teknik penilaian yang tepat. pelaksanaan proses penilaian, menganalisa penilaian dan menyesuaikan pembelanjaan, bahwa guna mengetahui besaran nilai ganti rugi tanah kepada pemilik tanah maka harus disesuaikan dengan:
Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk
Faktanya sebagian besar peraturan yang telah ditetapkan tersebut tidak dilaksanakan sehingga adanya dugaan penyimpangan,”terangnya.
Tambah Samsul, ironisnya pihak Dinas LH sendiri terkesan tertutup untuk menyampaikan kegiatan yang dimaksud diatas. Syamsul juga kalau masalah ini nantinya akan dilanjutkan keranah hukum karena pihak DLH Kota Tangerang, sangat suli untuk ditemui karena memang mereka terkesan menghindar dari Awak Media maupun LSM,” tutup Syamsul.
Sampai saat ini berita di terbitkan Kadis LH Kota Tangerang belum bisa di temui oleh wartawan mcnnusantara.com
> (red)