Pembangunan Kantin Poltekkes Kemenkes Banten Diduga Belum Kantongi Izin Dan Abaikan K3

Mcnnusantara.com,| , KOTA TANGERANG – Pembangunan Kantin Poltekkes Kemenkes Banten yang beralamat di jalan siswa raya kelurahan karang sari kecamatan Neglasari kota Tangerang diduga belum mengantongi izin dan mengabaikan K3.
Dari pantauan wartawan dilapangan, tampak proses pembangunan Kantin tersebut sudah berjalan pengerjaan tetapi dalam area pembangunan tidak ada terlihat Papan Plank proyek pengerjaan tersebut.
Hal itu diterangkan langsung oleh Aji Selaku adm persuratan Poltekkes Kemenkes Banten, waktu saya lihat denah gambar tidak muncul RAB dan saya tidak mengerti terkait dengan hal itu. Jika ingin detail sumbernya dari mana itu adanya di dektorat.”ujarnya.
“Saya punya sodara juga kebetulan di BUMN. Bertanya ke dia terkait RAB ini Kalau ingin buat bangunan dan dia berkata “tidak ada RAB itu adanya pada saat pelelangan.”Kata aji.
Lanjut aji , saya pun ruang lingkup masalah pengadaan dan proses masalah lelang belum pernah ada diposisi itu.”pungkasnya.
Di tempat berbeda Jon Salah satu mandor proyek melalui telephone WhatsApp, kalau terkait masalah anggaran nya saya tidak mengetahui karena yang tahu pelaksana dan kebetulan pelaksana nya sedang berada di Aceh .”ujarnya.
Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Terlihat pada Rabu (18/10/2023) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian pondasi bangunan sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/Men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
> Don