Minibus Tabrak Sepeda Listrik di Panongan, Polisi Pastikan Proses Penyelidikan Berjalan Objektif
TANGERANG, mcmnnusantara.com – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tangerang tengah melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan minibus dan sepeda listrik di Jalan Raya Citra Raya Boulevard, tepatnya di depan Cluster Lavender Lane 1, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis pagi, 16 July 2026 sekitar pukul 06.25 WIB. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda listrik meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/7/2026). Ia menjelaskan pihaknya telah segera menurunkan tim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tim telah melakukan olah TKP, mengamankan kedua kendaraan yang terlibat, serta meminta keterangan dari pengemudi dan sejumlah saksi mata kejadian,” ungkap Fery.
Saat ini, lanjut dia, kasus masih berjalan dalam tahap penyelidikan mendalam guna mengungkap seluruh fakta dan akar penyebab kejadian secara utuh.
Berdasarkan keterangan sementara di lokasi, peristiwa bermula ketika sebuah minibus yang dikemudikan perempuan berinisial R (32), warga Kemayoran Jakarta Pusat, sedang melaju dari arah Citra Raya menuju Panongan. Tiba-tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda listrik yang berjalan di depannya.
Sepeda listrik itu dikendarai oleh perempuan berinisial SN (36), warga Kecamatan Panongan. Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Jasad korban kemudian dievakuasi untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RSUD Balaraja.
Dari sisi kerusakan material, minibus mengalami lecet pada bodi depan sebelah kanan, sedangkan sepeda listrik mengalami kerusakan parah di bagian samping kiri.
Terkait hal ini, Kompol Fery menyampaikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa memegang teguh prioritas keselamatan saat berkendara.
“Selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, perhatikan kondisi jalan, dan tingkatkan kewaspadaan setiap saat. Kewaspadaan serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci utama mencegah kecelakaan,” pesannya.
Satlantas Polresta Tangerang menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan, objektif, dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta terus melengkapi berkas dengan pengumpulan alat bukti yang sah.
Penulis: Sitinurjanah
