Meski Dilarang, SMPN 19 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam Sekolah
Tangerang, MCN Nusantara – Meski sudah ada larangan, sejumlah sekolah di Kota Tangerang hingga saat ini masih saja nekat berjualan seragam pada peserta didiknya. Salah satunya SMPN 19 Kota Tangerang dibuktikan dengan adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah.
Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan.
Salah satu staf guru SMPN 19 Kota Tangerang saat di konfirmasi mengakui adanya penjualan seragam sekolah.
“Ya ada pak,” ucapnya singkat, Jumat (1/11/2024).
Padahal sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.(Red)
