Lapak-lapak Pedagang Diatas Drainase, Peran Kelurahan Kapuk Harus Objektif Serta Mengambil Langkah Tepat Untuk Permasalahan Ketertiban Umum
Cengkareng – Jakbar, MCNNUSANTARA, – Banyaknya bangunan semi permanen di atas saluran air yang ada di wilayah kelurahan kapuk kecamatan cengkareng jakarta barat membuat kumuh dan merusak pemandangan. Sabtu, 08 Februari 2025
Menurut pantauan awak media dilapangan, Adanya puluhan bangunan diatas saluran air tersebut kebanyakan dimanfaatkan untuk usaha berdagang.
Menjamurnya semua bangunan semi permanen tersebut membuat kawasan kelurahan kapuk menjadi semerawut, kurang tertib, dan diduga tidak adanya penindakan serius dari satpol PP di kelurahan kapuk kecamatan cengkareng jakarta barat.
Berdasarkan perda No.08 tahun 2007 tentang ketertiban umum di daerah khusus jakarta, Perda ini ditetapkan pada tanggal 05 oktober tahun 2007 dan diundangkan pada 15 oktober 2007, namun seolah tak di indahkan dan ini Sudah jelas-jelas sangat melanggar terhadap produk peraturan daerah yang sudah ditetapkan.
Adapun beberapa point yang diatur dalam perda nomor 08 tahun 2007 antara lain nya :
– Tertib sosial
– Tertib lingkungan
– Tertib Bangunan
– Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.
Adanya bangunan semi permanen dan bangunan liar yang dibuat usaha, sering kali menimbulkan kemacetan lalu lintas dan semakin semrawut, Sehingga sudah jelas mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Hal ini diduga terkesan tebang pilih yang dilakukan oleh lurah kapuk, dalam menertibkan bangunan semi permanen dan bangunan diatas saluran air.
Menurut pantauan awak media, Hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan lurah kapuk kecamatan cengkareng jakarta barat (Achmad Subhan) di beberapa media online, yang menghimbau pada warga agar tidak membangun diatas saluran air. (Red-EL)
