Ketua LSM KCBI Joel Simbolon Meminta Kasudin Citata Jakarta Barat, Bertindak Tegas Terkait Diduga Bangunan Gudang Tidak Memiliki Ijin PBG
Jakarta, MCN Nusantara — Banyaknya bangunan yang menyalahi aturan ketentuan dalam membangun rumah dan gedung di wilayah Kecamatan Kalideres menjadi perhatian publik tentang kerusakan tata ruang dan celah bagi oknum pejabat untuk mengais keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Hal itu bisa dilihat dari beberapa titik lokasi bangunan yang dinilai melanggar cukup fatal, mulai dari tidak sesuai peruntukan tata ruang hingga kelebihan ketinggian bangunan, dan juga abai terhadap lingkungan yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
Salah satunya bangunan Gudang di Jl. Husein Sastra Negara , kecamatan kalideres, Jakarta Barat diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri mulus tanpa hambatan, hal tersebut menjadi salah satu bukti ketidakberdayaan Citata Kecamatan kalideres dan citata walikota jakarta barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya gudang diduga tampa PBG itu tidak di berikan sangsi.
Saat wartawan jumpa Pemilik gudang bernama ernata atau (agus) mengatakan bahwa gudang ini ada ijin nya
“saya tidak biasa menunjukan kepada wartawan, teman saya ada juga dari PWI, kalau masalah ijin sudah di urus sama rusman,”ucapnya (12/3/25)
Dari pantauan di lokasi kegiatan pembangunan sudah berdiri tegak sekitar 50 % dengan menggunakan rangka baja panjang berkisar 60 meter, lebar 40 meter dan tinggi 20 meter.
Sementara menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini ketua LSM KCBI joel Simbolon mengatakan, bahwa sangat menyayangkan atas kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan sesuai tupoksinya.
“Sebenarnya hal seperti ini bukan lah masalah yang batu lagi. tapi kian hari kian sangat memprihatinkan. di mana para pelaku pembangunan seakan tak mengenal aturan, karena para pejabatnya juga tidak berdaya untuk melakukan suatu tindakan,” kata joel
joel menduga, kerjasama atau kemufakatan antara pemilik bangunan dengan oknum pejabat wilayah itu sudah terjalin dengan baik. Sehingga, si pemilik bangunan pun leluasa sekali untuk melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat.
“dengan tidak adanya tindakan tersebut, menyiratkan adanya dugaan praktik aliran gratifikasi ke oknum-oknum terkait di jajaran Citata Kecamatan Kalideres yang berkolaborasi dengan pemilik bangunan, hingga mengakibatkan berdirinya gudang tak mengantongi PBG hingga dibiarkan berdiri tegak,
kami meminta kepada instansi terkait ( Kasudin Citata Jakarta Barat Heru Hermawanto ) untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan pembangunan gedung tersebut,” sebutnya.
(red/tim)
