Istri Sirih Alami Penganiayaan KDRT, LSM Pusaka Dampingi Laporan Kekepolisian

Kab. Tangerang, | MCN Nusantara.com, – DM diduga korban penganiayaan lapor polisi dengan tujuan untuk mendapatkan rasa keadilan (Selasa, 20/02/2024).
Dalam keterangan Persnya, Ketua Umum DPP LSM PUSAKA menegaskan bahwa Kebiadaban diduga Pelaku penganiayaan terhadap wanita wajib mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera.
“Kami Dari DPP LSM PUSAKA menerima Kuasa Penuh dari Keluarga Besar DM yang merupakan dugaan korban Penganiayaan, DM merupakan istri sirih dari Eko Kriskordiantoro. DM tersebut adalah warga kp.sempur desa Pasir Muncang Rt.003 Rw.004 kecamatan jayanti kabupaten tangerang-Banten DM mengalami penganiayaan berat, wajahnya luka sobek dan berlumuran darah, sudah buat laporan polisi”ucapnya.
Lebih lanjut Ketua Umum DPP LSM PUSAKA menegaskan “tujuan kami agar korban mendapatkan rasa keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, tidak ada dalil ataupun alasan yang dapat membenarkan bagi seorang pria menganiaya perempuan, apalagi sampai melempar dan memukul, korban alami luka sobek hingga wajahnya berlumuran darah”tegasnya.
Berdasarkan Surat Tanda Lapor Polisi Nomor. LP/B/122/II/2004/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, sekira Jam 11.30 Wib pada senin 12 Februari 2024, diduga terjadi tindak pidana penganiayaan (memaki, memukul, hingga melemparkan benda) yang dilakukan oleh Eko Krisdiantoro yang merupakan pasangan sirih DM hanya gegara masalah sepele, dalam kronologis kejadian dituliskan saat DM sedang memasak, DM tiba tiba disuruh ke warung, karena menolak, terjadilah cekcok hingga pemukulan dan melemparkan ember yang mengakibatkan wajah DM luka dan berlumuran darah. (red)