Gubernur Banten Andra Sony Terbitkan Surat Edaran Pembebasan Pokok dan Sangki Pajak Kendaraan Bermotor
SERANG – Gubernur Banten terbitkan Surat Keputusan bernomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang di berlakukan di seluruh Gerai-gerai Samsat wilayah provinsi Banten. Kamis (27/03/2025).
Gubernur Banten Andra Sony dalam pertimbangan nya menyatakan ” Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat serta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten perlu adanya kebijakan pembebasan pokok dan sanki pajak”.
Berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (2) Peraturan Gubernur Banten nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dengan ini di pandang perlu kebijakan dalam Keputusan Gubernur Banten.
Untuk itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten perlu adanya penetapan pasti sebagai permohonan penetapan rancangan keputusan gubernur Banten. Adapun ketetapan yang di jelaskan dalam surat edaran pembebasan pokok dan atau sanki pajak kendaraan bermotor meliputi :
1. Pembebasan wajib pokok dan atau sanki pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026;
2. Pembebasan sanki pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak tahun 2025.
Pembebasan wajib pokok dan atau sanki pajak kendaraan bermotor dikecualikan wajib pokok yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten, Surat Keputusan ini di berlakukan oleh Gubernur Banten sejak tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025, sebagaimana telah ditetapkan dalam surat keputusan tertanggal 27 Maret 2025. (MH)
