GERAM Banten Indonesia Desak Ombudsman Segera Tindak Lanjuti Dugaan Maladministrasi Satpol PP Kota Tangerang
SERANG, MCN Nusantara — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia Kota Tangerang mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten hari ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC GERAM Banten Indonesia, S. Widodo, yang akrab disapa Romo, mewakili aliansi jurnalis dan LSM Tangerang Raya, sebagai bentuk komitmen mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Proses Pendalaman Laporan oleh Ombudsman
Romo diterima oleh perwakilan Ombudsman Banten, Sirojudin. Dalam pertemuan tersebut, Sirojudin membenarkan bahwa laporan yang diajukan GERAM Banten telah diterima dan saat ini sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut.
“Laporan dari LSM GERAM Banten Indonesia sudah diterima dan diketahui pimpinan. Saat ini sedang dalam proses penggalian lebih jauh, Ombudsman akan menyampaikan jawaban resmi melalui surat kepada LSM GERAM,” ujar Sirojudin, Rabu (10/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Romo menegaskan bahwa pihaknya menunggu tindak lanjut yang konkret dan nyata dari Ombudsman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menunggu surat resmi dan berharap Ombudsman segera menindaklanjuti laporan ini sebagaimana mestinya. Jangan sampai Ombudsman hanya sekadar menerima laporan tanpa langkah konkret,” tegas Romo.
Berawal dari Mosi Tidak Percaya dan Aksi Damai
Romo menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tanggung jawab sosial untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, bersih, dan berkeadilan.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap Satpol PP Kota Tangerang karena dinilai terjadi pembiaran dan ketidakprofesionalan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Aliansi tersebut, yang dikoordinir oleh Syamsul Bahri, telah menggelar dua kali Aksi Damai di Kantor Wali Kota Tangerang dan Kantor Satpol PP, menuntut penegakan Perda secara konsisten dan tidak tebang pilih. Namun, respons yang diterima hingga kini dinilai belum memadai.
“Penegakan Perda adalah kewajiban, bukan pilihan. Ini bentuk komitmen kami agar pemerintahan berjalan profesional dan tidak abai terhadap pelanggaran,” tambah Romo.
Komitmen Kawal Sampai Tuntas
Di akhir pertemuan, Romo menegaskan bahwa GERAM Banten Indonesia bersama aliansi akan terus memantau dan mengawal proses laporan ini sampai tuntas.
“Kami akan pantau terus. Ombudsman harus menunjukkan keberpihakan pada pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Jika prosesnya mandek, kami siap mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan ruang demokrasi,” tutup Romo.
GERAM Banten berharap Ombudsman dapat bekerja objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, menegakkan supremasi hukum, dan pada akhirnya, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
