Final.! Bawaslu Kabupaten Tangerang Berikan Sanksi Tegas Perihal Pelanggaran Yang Dilakukan Panwascam Jayanti
MCNNusantara.com, | Tangerang – Bawaslu kabupaten Tangerang telah melakukan kajian dugaan pelanggaran oleh oknum panwascam jayanti bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang pasca laporan dugaan pemerasan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang Dapil.1
Mk. Ulumudin Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang menyatakan dari Hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 23/01/2024, menyimpulkan 2 point diantaranya :
1. Sdr. SRNJ telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu. dan
2. Sdr. DN dan Sdr. SYY telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu.
“Maka, Bawaslu Kabupaten Tangerang Merekomendasikan ; “Sdr. Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti. (Pemberhentian tetap) sementara Sdr. DN dan Sdr. SYY diberikan sanksi berupa peringatan keras (Teguran Tertulis)”. Tutup Ulumudin.
Sumber : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
BAWASLU KABUPATEN TANGERANG.
Editor : [MH-MCNN]
