Dugaan Pemecahan Paket Sewa Excavator Rp3,3 Miliar, GATRA Desak DLH Tangsel Transparan
TANGERANG SELATAN, mcnnusantara.com — Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan praktik pemecahan paket pengadaan Belanja Sewa Excavator Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut disinyalir dilakukan untuk menghindari prosedur lelang terbuka.
Dugaan kejanggalan ini merujuk pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 65983393. Pengadaan sewa alat berat tersebut diduga dipecah menjadi dua kontrak terpisah melalui E-Katalog Versi 6.0, yakni:
- Kontrak I: Rp961.920.317
- Kontrak II: Rp2.363.040.994
- Total Gabungan: Rp3.324.961.311
Kedua paket pekerjaan dengan akumulasi anggaran mencapai Rp3,32 miliar lebih tersebut diketahui diserahkan kepada penyedia yang sama, yaitu Bersama Kreatif Oke.
GATRA menilai skema penunjukan tersebut berpotensi menabrak Pasal 20 Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara eksplisit melarang pemecahan pengadaan untuk mengindari proses pelelangan.
Untuk meminta klarifikasi resmi, GATRA telah melayangkan surat permohonan audiensi sejak 9 September 2026. Selain mempertanyakan legalitas pemecahan paket, GATRA menuntut transparansi rincian teknis, jumlah unit excavator, spesifikasi, dasar penetapan harga sewa, hingga bentuk pengawasan internal yang telah dilakukan DLH.
Namun, hingga awal Oktober, pihak dinas belum memberikan jawaban pasti dan terkesan menghindar.
”Kami bukan menyoal materi audiensi semata, namun meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menjelaskan hal ini secara transparan dan segamblang-gamblangnya. Sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan informasi secara mudah dan akurat,” tegas Ketua GATRA, Subarna, Jumat (9/10/2026).
Subarna menambahkan, penggunaan anggaran publik bernilai signifikan yang diduga dibagi-bagi melalui mekanisme penunjukan langsung wajib diusut tuntas demi menjamin akuntabilitas.
”Penggunaan anggaran dengan nilai besar, jika prosesnya terindikasi dipecah untuk menghindari pelelangan, tentu harus diteliti lebih lanjut. Warga berhak mengetahui ke mana uang negara dipergunakan,” ujarnya.
Sikap bungkam dari pihak DLH Kota Tangerang Selatan kian memperkuat spekulasi publik mengenai minimnya transparansi dan pengabaian terhadap asas-asas keterbukaan informasi. GATRA menegaskan bahwa desakan ini bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman, mengawal pengelolaan uang rakyat, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
red
