Aktivitas PT Gamen Dikeluhkan Warga Gondrong, Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Tangerang Gelar Inspeksi Terpadu
TANGERANG, mcnnusantara.com — Keberadaan workshop operasional yang dikenal warga sebagai PT Gamen di tengah permukiman padat penduduk Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai keluhan dari warga setempat. Aktivitas tempat usaha tersebut diduga dinilai memicu gangguan polusi udara, kebisingan operasional, hingga dugaan kerusakan jalan lingkungan akibat frekuensi lalu lalang kendaraan pengangkut material.
Tokoh masyarakat Kelurahan Gondrong sekaligus mantan Ketua RW tiga periode, Bang Zeck, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk tidak mengabaikan keluhan warga dan segera menerjunkan tim lintas instansi ke lokasi guna mengusut legalitas serta kepatuhan operasional perusahaan tersebut.
”Yang kami harapkan sederhana. pemerintah datang, turun langsung melihat kondisi di lapangan, mendengarkan keluhan warga, dan memeriksa apakah aktivitas usaha tersebut sudah sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat sekitar terus menanggung dampak tanpa ada kepastian penyelesaian,” tegas Bang Zeck di Tangerang, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa upaya mediasi antara warga dan pengelola usaha telah dilakukan berulang kali. Namun, hingga saat ini pertemuan tersebut belum membuahkan solusi konkrit maupun titik terang yang memberikan kepastian bagi lingkungan permukiman.
Minta Inspeksi Terpadu Lintas Dinas dan Satpol PP
Guna menyikapi persoalan yang berlarut-larut, warga mendorong Pemkot Tangerang membentuk tim pemeriksaan terpadu yang melibatkan sejumlah instansi teknis dan penegak Peraturan Daerah (Perda):
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang: Mengukur tingkat kebisingan, ambang batas polusi udara, serta memeriksa dokumen pengelolaan limbah dan izin lingkungan.
Dinas Tata Ruang & Bangunan: Memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang (zoning) dan peruntukan bangunan workshop di kawasan permukiman padat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Mengklarifikasi keabsahan izin usaha operasional dan legalitas badan hukum di lokasi tersebut.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang: Memeriksa dan mengklarifikasi keabsahan status hubungan kerja serta kewajiban ketenagakerjaan operasional.
Dinas Perhubungan / Dinas Pekerjaan Umum: Menilai kondisi jalan lingkungan dan menelusuri dugaan kerusakan akibat beban kendaraan operasional.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang: Melakukan penegakan Perda secara tegas, termasuk mempertimbangkan tindakan penghentian sementara kegiatan atau penyegelan apabila terbukti ditemukan pelanggaran hukum.
Bang Zeck menegaskan bahwa penanganan pengaduan ini bukan bertujuan menghentikan kegiatan usaha secara sepihak, melainkan memastikan seluruh aktivitas industri di kawasan permukiman mematuhi aturan perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan, dan tata ruang.
”Jika hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan usaha sudah memenuhi aturan dan tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang merugikan warga, harus ada tindakan tegas dan perbaikan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbitkan, warga menunggu langkah nyata dan tanggapan resmi dari Pemkot Tangerang. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, seluas-luasnya bagi pengelola PT Gamen maupun instansi Pemkot Tangerang terkait.
Red
