Diduga Tidak Ada Izin, LSM REMBUK Mendesak Walikota Tangerang Selatan Bongkar Bangunan Tower BTS
Tangerang Selatan, MCN Nusantara –Diduga banyak menara telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Station) tidak berizin padahal, bangunan telekomunikasi telah berdiri kokoh sejak lama. Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Perkumpulan Remaja Bergerak Untuk Kesejahteraan (REMBUK) Meminta kepada Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie untuk segera menindak dengan tegas pemilik 5 (lima) perusahaan tower telekomunikasi yang tak berizin atau tidak terdaftar didalam database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan, Rabu (13/7/25).
Berdasarkan surat balasan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 001/lapdu/P-REMBUK/Tgsel/V/2025. kepada LSM Rembuk Terkait Klarifikasi izin berdirinya enam titik tower Telekomunikasi.
pertama, jalan kebon kopi rt 06/04 kelurahan pondok betung kecamatan pondok aren.
dua, Jalan Ceger Raya no. 81 kelurahan Pondok Karya kecamatan pondok Aren.
tiga, Jalan Pondok Betung no 26 Kelurahan Pondok Karya kecamatan Pondok aren.
empat, Jalan masjid Al Abror kelurahan pondok Karya kecamatan Pondok Aren.
lima, Jalan H. Saodah rt.03/02 kelurahan Regas kecamatan Ciputat Timur.
enam, Jalan suka damai kelurahan Serua Indah Kecamatan Ciputat.
“Tercatat hanya 1 (satu) objek yang memiliki izin atau masuk database system perijinan bangunan Menara yang berlokasi di Jl. Pondok Betung Raya No. 26 RT 006 RW 02 Kel Pondok Karya Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan,”bunyi isi surat resmi dari DPMPTSP.
“sudah jelas tidak ada masukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini bangunan sudah bikin masyarakat resah, sebab masyarakat tidak tahu siapa pemilik tower, nah kalo terjadi sesuatu dengan tower tersebut siapa yang bertanggung jawab ke masyarakat, begitu kita tanya ke DPMPTSP tangerang selatan, ternyata tidak ada di dalam databasenya, maka nya lebih baik kita minta ke pak walikota di bongkar aja tower yang tidak berizin itu” terang Rully ketua Rembuk DPC kota Tangerang Selatan.
Di tempat berbeda Saiman ketua umum Rembuk dengan tegas mengatakan, DPMPTSP tangerang selatan dengan jelas menyatakan tidak ada dalam databasenya, berarti bangunan tower itu telah menabrak perda tangsel no 12 tahun 2019 pasal 6 ayat 4 , pasal 7, pasal 8 , pasal 11 huruf a dan b tentang penyelenggaraan komunikasi dan informasi dan walikota Tangerang selatan kami minta untuk menjalankan segera perda no 12 tahun 2019 pasal 13 huruf c yaitu pembongkaran.
>Iwan
