Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih Diamankan Set Reskrim Polres Lebak

Lebak, MCN Nusantara – – Unit PPA SatReskrim Polres lebak Polda Banten bersama Polsek sobang dan Polsek Lebak gedong berhasil ,mengungkap kasus penemuan banyi dijalan Raya Gedong -Warung Banten kampung Gembor Desa Ciladaeun .kc Lebak Banten Rabu 10 /5/2023 sekitar jam 12.30 wib
Dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih gelap BA umur 20 dan ss umur 20 tahun berhasil diamankan Oleh Unit PPA sat Reskrim Polsres Lebak Polda Banten
berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak Polda AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten iptu Andi Kurniady Eka setyabudi.S.TK.S.I.K, membenarkan hal tersebut ,”Ya Unit PPA sat Reskrim Polres Lebak Gedong dan Polsek
sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat banyi yang terjadi pada hari rabu 10/5/2023
Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA umur 20 dan SS 20 warga kecamatan sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan melakukan dugaaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang Bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah,” ungkapnya
“Motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu kerna melahirkan anak diluar pernikahan,”tutur andi
“Pelaku melakukan aksi nya dengan membekap mulut dan hidung banyi dengan kerudung sekitar 7menit sehingga Bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi dilubang yang telah digali oleh pelaku ,
yang berada ditengah kebun ,”tambahnya
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 Atas Perbuatan UU RIno 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 340 Dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C jo Pasal 80 uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun ,pasal 338 ancaman hukuman 15 tahub ,” tegas Andi .
> sitinurjanah